search:
|
PinNews

Kuota Impor Garam Disorot, Ini Rekomendasi KPPU

carrisaeltr/ Selasa, 20 Apr 2021 21:18 WIB
Kuota Impor Garam Disorot, Ini Rekomendasi KPPU

Kuota impor garam sebesar 3 juta ton mendapat sorotan. KPPU menengarai terjadinya over estimasi dalam perumusan.

PINUSI.COM – Kuota impor garam sebanyak 3 juta ton, rupanya menarik perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut catatan KPPU, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi pemerintah terlebih dahulu sebelum melanggengkan rencana itu.

Hal itu disampaikan Direktur Kebijakan Persaingan KPPU Taufik Ahmad dalam jumpa pers pada Selasa (20/4/2021). Hal pertama, sambung dia, pemerintah harus memastikan dan merampungkan sejumlah data seputar kebutuhan garam, produksi dalam negeri, dan sisa stok garam lokal yang tak terserap dari tahun-tahun sebelumnya.

Menurut KPPU, data yang disajikan pemerintah selama ini kurang dapat diandalkan. Bila dibiarkan bisa menjadi sumber masalah salah satunya memicu praktik rente. Menurut Taufik, perkiraan kebutuhan garam 4,6 juta ton yang disampaikan pemerintah itu bisa saja keliru.

Apa lagi, sambung dia, sempat terjadi kenaikan perkiraan kebutuhan garam dari tahun lalu sebanyak 4,7 persen dari proyeksi kebutuhan garam 2020. "Penetapan kebutuhan garam 4,6 juta ton tahun ini dan alokasi impor 3 juta ton berpotensi over estimasi," ujar dia.

Kuota Impor Garam

Lalu hal kedua, lanjut Taufik, terkait penetapan kuota garam impor hingga 3 juta ton. Dia menilai, pertumbuhan sektor industri pengolahan tahun ini masih akan di bawah pertumbuhan sebelum pandemi atau tahun 2019. Pertumbuhan sektor industri pengolahan tahun ini pun dia yakini hanya naik antara 2,49-3,1 persen saja.

Dia berpendapat, kuota impor 3 juta ton garam berpotensi berlebih dan akhirnya masuk ke pasar garam rakyat. "Adanya stok garam impor yang tidak terpakai berpotensi masuk ke pasar domestik yang akan mengurangi garam rakyat dari sisi harga dan penyerapan oleh pasar," tambahnya.

Dan yang ketiga, tambah Taufik, terkait proses importasinya. Alasannya, KPPU cukup menyoroti kebijakan pemerintah yang menyerahkan wewenang kepada para pelaku usaha untuk melakukan impor garam sesuai alokasi kuota yang ditetapkan untuk kebutuhan dalam negeri.

Menurut dia, pemerintah kurang tegas dalam mengawasi. Sehingga, dari total rekomendasi impor yang sudah dikeluarkan 2,1 juta ton untuk periode Januari-April 2021, realisasi impor yang dilakukan pelaku usaha baru mencapai 412 ribu ton atau 19 persen dari total rekomendasi tersebut.

Apa bila dihitung dari alokasi awal yang 3 juta ton, maka realisasinya sampai April baru sampai 13,38 persen. Dikhawatirkan akhir tahun nanti Indonesia malah kelebihan garam impor, bila proses importasinya tak diawasi dengan baik. Dan yang keempat, kata Taufik, adalah soal pengawasan pasca impor. Pemerintah dinilai tidak memiliki mekanisme pengawasan terhadap penggunaan garam impor oleh importir.

"Ini perlu dicermati juga oleh kita bersama, dengan realisasi 4 bulan pertama ini belum mencapai 1/3 dari kuota sebesar 3 juta ton, padahal kalau dihitung per 4 bulan jadi ada 3 periode, kalau kita bagi 3 aja berarti harusnya 4 bulan pertama ini realisasi impor sudah mencapai 1 juta ton," tuntasnya.



Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook