search:
|
PinNews

Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Harus Dibayar Mahal Gojek

carrisaeltr/ Kamis, 25 Mar 2021 16:40 WIB
Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Harus Dibayar Mahal Gojek

Notifikasi akuisisi tak tepat waktu, menggantung selama 347 hari. Putusan KPPU harus Gojek tunaikan kurun 30 hari ke depan

PINUSI.COM – Notifikasi akuisisi atau melaporkan akuisisi adalah kewajiban setiap perusahaan yang melakukan perleburan dengan perusahaan lain. Ketentuan ini harus dipatuhi seutuhnya dan tidak boleh terlambat, karena akan ada sanksi yang menanti.

Hal ini bukan sekadar ancaman dan tidak main-main, sebagaimana yang dialami PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang lebih dikenal dengan nama Gojek. Perusahaan penyedia transportasi daring ini, mendapat sanksi denda sebesar Rp 3,3 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jumlah itu didapat dari hasil Sidang Majelis Komisi KPPU, pada Kamis (25/3/2021). Sidang yang beragendakan Pembacaan Putusan ini dipimpin oleh Ukay Karyadi selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi dua Anggota Majelis Komisi, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah.

Menukil keterangan rilis KPPU, Gojek dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dijatuhkannya sanksi akibat dari keterlambatan Gojek memberikan notifikasi akuisisi PT Global Loket Sejahtera atau Loket.com kepada KPPU. Akuisisi terjadi pada 4 Agustus 2017 silam, dan Gojek baru melapor pada 22 Februari 2019. Padahal ketentuannya, notifikasi akuisisi tersebut seharusnya Gojek lakukan paling lambat 22 September 2017. Hal ini tertuang dalam Putusan Perkara bernomor register 30/KPPU-M/2020

"Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," bunyi keterangan rilis KPPU.

Putusan yang bekekuatan hukum tetap atau inkracht ini juga turut memerintahkan kepada Gojek untuk segera membayar denda ke kas negara dalam tempo paling lambat 30 hari, setelah putusan dibacakan. “Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," tulis KPPU.



Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook