search:
|
PinTertainment

Sarwendah Tuntut Lima Akun Media Sosial Minta Maaf dan Hapus Postingan Fitnah

Bianca Michelle Devierro/ Jumat, 17 Mei 2024 10:30 WIB
Sarwendah Tuntut Lima Akun Media Sosial Minta Maaf dan Hapus Postingan Fitnah

Sarwendah akhirnya mengambil langkah hukum, dengan melayangkan somasi terbuka kepada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah tentang dirinya. Foto: PINUSI.COM


PINUSI.COM - Selebritas Sarwendah akhirnya mengambil langkah hukum, dengan melayangkan somasi terbuka kepada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah tentang dirinya.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, mengungkapkan hal ini saat ditemui di Kedoya, Jakarta Barat, Rabu (15/5/2024).

Menurut Chris, somasi ini terkait pembingkaian informasi yang tidak benar tentang hubungan Sarwendah dengan anak angkatnya, Bertrand Peto.

"Klien kami di-framing kembali terkait hal-hal yang kurang mengenakkan dengan anaknya."

"Jadi, 100 persen itu adalah framing orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Chris Sam Siwu.

Chris menambahkan, Sarwendah selama ini memilih diam ketika diberitakan hal-hal yang tidak benar, namun sekarang ia sudah merasa cukup.

"Klien kami sudah gerah dan tidak bisa lagi berdiam diri karena berita seperti ini," ujarnya.

Lima akun media sosial yang disomasi adalah cancer (@andai05065), sukabakso (@_ayya04), jayamulya (@kobil), fullcekbio (@full.cek.bio), dan J2_p (@J2_hps).

Abraham Simon, anggota tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, menyatakan tindakan kelima akun tersebut telah menyerang kehormatan dan merusak nama baik Sarwendah.

Akibat tindakan akun-akun tersebut, Sarwendah mengalami banyak kerugian.

Istri Ruben Onsu ini pun meminta permintaan maaf terbuka dalam waktu 3x24 jam melalui somasi ini.

Kelima akun tersebut juga diwajibkan menghapus tulisan, gambar, atau video yang mengandung tuduhan dan fitnah terhadap Sarwendah.

"Apabila belum ada realisasi sampai batas waktu yang disebutkan di atas, maka klien kami akan menggunakan hak sebagai warga negara untuk mengambil langkah hukum, dengan mengajukan laporan pidana melalui kepolisian RI," tegas Abraham. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Bianca Michelle Devierro

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook