search:
|
PinNews

Ini yang Bakal Dilakukan Achmadi Usai Jadi Ketua Baru LPSK

Gabriella Hanyokrokusumo/ Kamis, 23 Mei 2024 11:30 WIB
Ini yang Bakal Dilakukan Achmadi Usai Jadi Ketua Baru LPSK

Sebagai Ketua LPSK yang baru, Achmadi bertekad akan meningkatkan kapasitas SDM di LPSK.  Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengganti posisi jabatan ketua, dari Hasto Atmodjo Suroyo (periode 2019-2024) ke Achmadi (periode 2024-2029).

Pada acara serah terima jabatan Ketua LPSK, Hasto Atmodjo dalam kata sambutannya mengungkapkan, lembaga yang ia pimpin sempat mengalami dua kali minim anggaran dari negara.

Sementara, kebutuhan akan perlindungan bagi saksi dan korban, jumlahnya terus meningkat.

"Ketika saya mulai menjabat sebagai ketua, kami dihadapkan pada situasi anggaran yang sangat memprihatinkan, hanya Rp54 miliar pada tahun 2020."

"Lalu saat Covid-19 menyerang, LPSK terpaksa melakukan penghematan dengan dipotongnya anggaran menjadi sekitar Rp41 miliar," ungkap Hasto.

Hadirnya LPSK dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban.

Khususnya, dalam tindak pelanggaran HAM Berat, tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, tindak pidana seksual terhadap perempuan dan anak, tindak penyiksaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana lain yang mengancam jiwa.

Achmadi selaku Ketua LPSK periode 2024-2029, akan fokus meningkatkan sumber daya manusia di lembaganya.

"Sebagai lembaga yang dimiliki oleh negara, maka dalam menjalankan mandatnya akan dilakukan peningkatan kapasitas SDM-nya."

"Kita tidak mungkin bekerja sendiri, jadi nantinya akan ada kolaborasi sinergi dengan pihak lain," ujar Achmadi di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Tingginya jumlah permohonan perlindungan dari masyarakat yang diterima LPSK pada 2023 sebanyak 7.645 permohonan perlindungan, membuat Achmadi angkat bicara soal minimnya anggaran dari negara yang pernah dialami oleh mantan Ketua LPSK sebelumnya.

Ia pun menyebutkan, akan melakukan terobosan-terobosan baru.

"Soal anggaran yang minim, karena ada mekanismenya, jadi nanti kalau ada kekurangannya, tinggal minta lagi ke negara, sepanjang itu untuk kebutuhan perlindungan saksi dan korban."

"Karena di situ akan ada pemenuhan hak korban dan lain-lain."

"Jadi ya jangan ragu selama ada pertanggungjawabannya, saya kira negara tidak keberatan."

"Mengenai langkah-langkah apa saja yang akan saya ambil, pokoknya nanti ditunggu saja," ucapnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook