Pemprov Jakarta Terapkan Skema Bebas Pajak Progresif Mulai 2025, Berikut Ketentuannya

Oleh Lilis AnggraeniMonday, 11th November 2024 | 18:00 WIB
Pemprov Jakarta Terapkan Skema Bebas Pajak Progresif Mulai 2025, Berikut Ketentuannya
Ilustrasi pengguna kendaraan bermotor (Foto: Freepik)

PINUSI.COM – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan skema baru untuk pemberlakuan pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025 mendatang. Sekma baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, tidak semua jenis kendaraan bermotor dikenakan skema bebas dari pajak progresif. Melainkan, ada juga beberapa kendaraan tertentu yang masih dikenakan pajak progresif.

Merujuk pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan kelima dan sejenisnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen. Sementara itu, khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. 

Baca Juga: Gak Kebagian Tiket Timnas? Cek Cara Beli Tiket Melawan Arab Saudi!

Skema baru ini berbeda dari peraturan pajak progresif sebelumnya. Ketentuan sebelumnya menerapkan pajak progresif hingga 10 persen bagi pemilik dengan 17 unit kendaraan atau lebih.

Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025

Lebih jelas, berikut adalah rincian tarif PKB dalam aturan terbaru yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 untuk kepemilikan dan/atau penguasaan pribadi.

Baca Juga: Tegas! Prabowo Beri Pesan Menteri Komdigi: Tak Boleh Ada 'Beking-Bekingan' Judi Online

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Di sisi lain, ada jenis kendaraan yang dikenakan skema bebas dari pajak progresif. Adapun jenis kendaraan tersebut adalah kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan.

Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, ditetapkan jika kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan atau perusahaan tidak dikenakan pajak progresif dengan tarif pajak hanya sebesar 2 persen.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 bahwa, "Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha." 

Terkini

Dragan Talajic Siap Bawa Bahrain Berjuang Habis-habisan Demi Piala Dunia 2026
Dragan Talajic Siap Bawa Bahrain Berjuang Habis-habisan Demi Piala Dunia 2026
PinSport | in 7 hours
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjaman Online atau Tidak, Ternyata Gampang Banget!
Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjaman Online atau Tidak, Ternyata Gampang Banget!
PinTect | in 6 hours
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak: Kini di Posisi 125 Dunia
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak: Kini di Posisi 125 Dunia
PinSport | in 4 hours
Samsung Galaxy A16 5G Resmi Meluncur di Indonesia, HP “Panjang Umur” Cuma Rp 3 Jutaan!
Samsung Galaxy A16 5G Resmi Meluncur di Indonesia, HP “Panjang Umur” Cuma Rp 3 Jutaan!
PinTect | in 4 hours
Prinsip 3M Plus? Ini Cara Efektif Mencegah Penyakit di Musim Hujan
Prinsip 3M Plus? Ini Cara Efektif Mencegah Penyakit di Musim Hujan
PinHealth | in 4 hours
Tiga Pemain Naturalisasi Baru untuk Laga Penting Timnas Indonesia vs Australia
Tiga Pemain Naturalisasi Baru untuk Laga Penting Timnas Indonesia vs Australia
PinSport | in 3 hours
PSSI Proses Naturalisasi Dion Markx, Bek Muda untuk Perkuat Timnas Indonesia
PSSI Proses Naturalisasi Dion Markx, Bek Muda untuk Perkuat Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
Tom Lembong Ungkap Kebingungannya dalam Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Gula
Tom Lembong Ungkap Kebingungannya dalam Sidang Praperadilan Dugaan Kasus Korupsi Gula
PinNews | in 3 hours
Hindari Wadah Plastik Sekali Pakai, Peneliti Soroti Bahaya Mikroplastik dalam Program Makan Gratis
Hindari Wadah Plastik Sekali Pakai, Peneliti Soroti Bahaya Mikroplastik dalam Program Makan Gratis
PinNews | in 2 hours
Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi
Kemendagri Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran UU Pilkada di Sukabumi
PinNews | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta