PINUSI.COM – Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menerapkan skema baru untuk pemberlakuan pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025 mendatang. Sekma baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, tidak semua jenis kendaraan bermotor dikenakan skema bebas dari pajak progresif. Melainkan, ada juga beberapa kendaraan tertentu yang masih dikenakan pajak progresif.
Merujuk pada Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan kelima dan sejenisnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen. Sementara itu, khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya.
Baca Juga: Gak Kebagian Tiket Timnas? Cek Cara Beli Tiket Melawan Arab Saudi!
Skema baru ini berbeda dari peraturan pajak progresif sebelumnya. Ketentuan sebelumnya menerapkan pajak progresif hingga 10 persen bagi pemilik dengan 17 unit kendaraan atau lebih.
Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Januari 2025
Lebih jelas, berikut adalah rincian tarif PKB dalam aturan terbaru yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025 untuk kepemilikan dan/atau penguasaan pribadi.
Baca Juga: Tegas! Prabowo Beri Pesan Menteri Komdigi: Tak Boleh Ada 'Beking-Bekingan' Judi Online
a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Di sisi lain, ada jenis kendaraan yang dikenakan skema bebas dari pajak progresif. Adapun jenis kendaraan tersebut adalah kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan.
Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, ditetapkan jika kepemilikan dan/atau penguasaan oleh badan atau perusahaan tidak dikenakan pajak progresif dengan tarif pajak hanya sebesar 2 persen.
Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam lampiran penjelasan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 bahwa, "Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha."