PINUSI.COM - Mulai 5 Januari 2025, masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua jenis pajak baru. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jenis Pajak Baru
Kedua pajak baru tersebut adalah:
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak ini nantinya akan tercantum dalam kolom rincian biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian, rincian biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun akan bertambah.
Dampak Penambahan Pajak
Penambahan ini menjadikan total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor menjadi tujuh, yaitu:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Dengan adanya penambahan pajak baru ini, biaya pajak kendaraan bermotor dipastikan menjadi lebih mahal.
Simulasi Perhitungan Pajak
Dalam beleid tersebut, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai contoh:
Jika PKB kendaraan Anda sebelumnya sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Reaksi Masyarakat
Pemberlakuan pajak baru ini diperkirakan akan memengaruhi pengeluaran rutin masyarakat. Para pemilik kendaraan diharapkan memperhatikan perubahan ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat berujung denda.