Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku, Biaya Pengguna Naik

Oleh PangeranMonday, 6th January 2025 | 11:11 WIB
Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku, Biaya Pengguna Naik
pajak baru kendaraan mulai diberlakukan 5 januari ini (Foto: istimewa)

PINUSI.COM  - Mulai 5 Januari 2025, masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua jenis pajak baru. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jenis Pajak Baru


Kedua pajak baru tersebut adalah:

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)


Pajak ini nantinya akan tercantum dalam kolom rincian biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan demikian, rincian biaya yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun akan bertambah.

Dampak Penambahan Pajak


Penambahan ini menjadikan total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor menjadi tujuh, yaitu:

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Opsen BBNKB
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Opsen PKB
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)


  


Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Dengan adanya penambahan pajak baru ini, biaya pajak kendaraan bermotor dipastikan menjadi lebih mahal.

Simulasi Perhitungan Pajak
Dalam beleid tersebut, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai contoh:

Jika PKB kendaraan Anda sebelumnya sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.
Reaksi Masyarakat
Pemberlakuan pajak baru ini diperkirakan akan memengaruhi pengeluaran rutin masyarakat. Para pemilik kendaraan diharapkan memperhatikan perubahan ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang dapat berujung denda.

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | 3 hours ago
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | 4 hours ago
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | 5 hours ago
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta