search:
|
Aktual

Vaksin Mulai Didistribusi, Indonesia Punya Asa Mengakhiri Pandemi

carrisaeltr/ Senin, 04 Jan 2021 20:17 WIB
Vaksin Mulai Didistribusi, Indonesia Punya Asa Mengakhiri Pandemi

Kementerian Kesehatan telah memulai pendistribusian vaksin besutan perusahaan farmasi Tiongkok ini ke 34 provinsi di penjuru Nusantara (Foto:menpan.go.id)


PINUSI.COM-Terpaan pandemi Covid-19 di tanah air belum juga mereda. Per Minggu (3/1/2021) kemarin, tercatat sebanyak 765.350 kasus infeksi Covid-19 di Indonesia. Dengan rincian, 22.734 orang meninggal dunia, 631.937 penyintas, dan sisanya dalam perawatan.

Makhluk berukuran 100 nanometer yang berjuluk SARS-CoV-2 ini, sudah merusak kestabilan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Dari Kesehatan, ekonomi hingga interaksi sosial. Tak sedikit yang mulai enggan berharap tinggi, pandemi segera berakhir.

Namun awal Desember 2020 lalu, secercah harapan muncul. 1,2 juta dosis vaksin Sinovac tiba di tanah air, lalu 1,8 juta dosis vaksin berikutnya tiba di pengujung tahun 2020. Meski begitu, masyarakat mesti menunggu beberapa waktu, untuk pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengiriman Vaksin Sinovac Tahap Ke-2 Tiba di Tanah Air, Pada 31 Desember 2020 /Tempo.co

Kemudian datang kabar baik pada Minggu (3/1/2021) kemarin. Kementerian Kesehatan telah memulai pendistribusian vaksin besutan perusahaan farmasi Tiongkok ini ke 34 provinsi di penjuru Nusantara. Pengiriman ini merupakan gelombang pertama di tahap awal distribusi vaksin, dengan mendapuk Bio Farma sebagai distributornya.

Juru bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto menjelaskan, pengiriman bertahap ini akan rampung sepenuhnya pada Kamis (7/1/2021) mendatang. "Betul vaksin akan mulai kami distribusikan ke 34 provinsi," ujar dia dalam konferensi pers virtual, Minggu (3/1/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, ada 13 provinsi yang menjadi wilayah penerima vaksin pada tahap awal distribusi ini. Yakni, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua.

BACA JUGA: WOW! INDONESIA PRODUKSI 100 JUTA VAKSIN DI PERTENGAHAN JANUARI INI

Sementara dari belasan provinsi tersebut, terdapat empat provinsi yang tercatat sebagai penerima jumlah dosis terbanyak. Jawa Timur dan Jawa Tengah masing-masing menerima dosis sebanyak 77.760 dan 62.560. Lalu Provinsi Lampung dengan 40.520 dan Sumatera Barat dengan 36.920.

Vaksin Mulai Didistribusi: Tiba di Palembang, Senin (4/1/2021)/Kompas

Senin (4/1/2021), Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten melaporkan vaksin telah tiba. Daerah lainnya, estimasi waktu tiba pada Selasa (5/1/2021) mendatang. Tapi untuk wilayah Sulawesi Barat, tiba paling lambat pada Kamis (7/1/2021).

Suntik Vaksin Mulai Kapan?

Kabar pendistribusian ini mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat. Kini, masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian pelaksanaan vaksinasi. Menurut prediksi, Siti Nadia Tarmizi, juru bicara Vaksinasi Covid-19, pada Desember 2020, pelaksanaan vaksinasi mungkin terjadi di periode 15-25 Januari 2021.

Jubir vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi /Kemenkes-RI

Tapi, hingga kini Kementerian Kesehatan belum mengumumkan kepastian tanggal resmi pelaksanaan vaksinasi. “Kami masih menunggu izin BPOM ya. Nanti tanggal pastinya akan diinformasikan segera,” ujar Nadia kepada wartawan Senin (4/1/2020).

Pemerintah pusat belum memberi kepastian soal tanggal vaksinasi, namun sejumlah pemerintah daerah ambil langkah beda, Lebih berani bersikap, mengumumkan kepastian tanggal dimulainya pelaksanaan program vaksinasi.

Daerah Ingin Cepat Mulai

Kepala Dinas Kesehatan, Sulawesi Selatan, Muhammad Ichsan Mustari, mengatakan vaksinasi di wilayahnya akan dimulai pada tanggal 14 Januari mendatang. Menurutnya, keputusan ini adalah kelanjutan dari hasil pertemuan konsolidasi membahas langkah pencegahan dan antisipasi peningkatan pasien Covid-19 di Makassar, selain membicarakan vaksinasi saat itu juga membahas mengenai penguatan manajemen termasuk sistem rujukan pasien. “Ini akan serentak di Indonesia untuk tenaga kesehatan terlebih dahulu,” ungkap dia sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (3/1/2021) lalu.

Provinsi Sumatera Selatan juga mencanangkan tanggal pelaksanaan serupa. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nuraini menegaskan keputusan ini sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Proses Pendistribusian Vaksin Ke 34 Provinsi Dimulai/Sindonews

Dia mengungkapkan, Gubernur Sumsel, Herman Deru akan menjadi orang pertama yang akan divaksinasi. "Gubernur sudah menyatakan siap untuk menjadi orang yang pertama. Kemungkinan vaksinasi pertama kita akan berlangsung pada 14 Januari nanti," kata Lesty.

Provinsi Bali akan memulai vaksinasi pada 22 Januari mendatang. Mengutip laman Kompas.com, Senin (4/1/2021), Kepala Dinas Kesehatan Bali I Ketut Suarjaya menjelaskan, Sebanyak 13.369 tenaga kesehatan disiapkan di seluruh Bali untuk menjalankan vaksinasi.

Adapun terkait fasilitas pendukung cold chain, sambung dia, Bali memiliki empat ruang pendingin, 287 lemari es, 740 unit vaccine carrier, 53 cold box, dan 3.140 cold pax. "Ada 31.000 dosis yang akan diterima. Sekitar tanggal 22 Januari (mulai vaksinasi)," katanya.

Aturan Main Distribusi & Eksekusi

Kementerian Kesehatan telah menetapkan aturan seputar program vaksinasi, dari proses pendistribusian vaksin hingga pelaksanaan vaksinasi. Termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020. Maka dari itu, soal penetapan kelompok prioritas penerima vaksin, telah terbagi dalam beberapa kelompok sebagai berikut:

  • Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum dan petugas pelayanan publik lainnya.
  • Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa dan perangkat RT/RW.
  • Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA atau setingkat dan perguruan tinggi.
  • Aparatur Kementerian/Lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.
  • Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi
  • Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Ilustrasi Proses Vaksinasi/Media Indonesia

Regulasi yang terbit pada Kamis (24/12/2020) lalu ini, turut juga mengatur 4 (empat) hal lainnya, sebagai berikut:

  1. Prioritas Wilayah Penerima Vaksin
    • Wilayah prioritas adalah Provinsi/Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak, sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Jadwal dan Tahapan Pemberian Vaksin
    • Penetapannya sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksin.
  3. Vaksin didistribusikan, disesuaikan pada 3 (tiga) hal berikut.
    • Pemda tingkat Provinsi bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke daerah tingkat Kabupaten/Kota di wilayahnya.
    • Pemda tingkat Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pendistribusian ke Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain.
    • Jika terjadi kekosongan atau kekurangan ketersediaan vaksin di satu daerah, maka pemerintahan pusat dapat melakukan relokasi vaksin dari daerah lain.
  4. Pemberian Vaksin, mengatur soal siapa yang berhak melakukan vaksinasi. Dalam hal ini, adalah dokter, bidan atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook