Bilang Draf Revisi Undang-undang Penyiaran Keblinger, Mahfud MD: Masa Media Enggak Boleh Investigasi?

Oleh Yohanes123Thursday, 16th May 2024 | 09:00 WIB
Bilang Draf Revisi Undang-undang Penyiaran Keblinger, Mahfud MD: Masa Media Enggak Boleh Investigasi?
Mahfud MD mengkritik keras draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran. Foto: Instagram@mohmahfudmd

PINUSI.COM - Mahfud MD mengkritik keras draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

Menurutnya, draf undang-undang itu sesat, sebab berpotensi mengekang kebebasan pers lewat pasal larangan investigasi. 

Menurut Mahfud, larangan investigasi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, bertentangan dengan tugas utama insan pers yang mencari sesuatu yang belum diketahui masyarakat, untuk kemudian dipublikasikan.

Jadi, menurutnya jurnalisme investigasi tak bisa dilarang dengan dalih apa pun. 

“Sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi?” Kata Mahfud, Kamis (15/5/2024). 

Mahfud melanjutkan, jurnalisme investigasi adalah mahkota dari sebuah media massa.

Media tersebut, kata dia, bakal tersohor dan punya nama besar, kalau para wartawannya bisa melakukan investigasi.

Untuk itu, Mahfud mengaku heran dengan draf Undang-undang Penyiaran tersebut. 

"Dia akan menjadi hebat media itu, kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," ucapnya. 

Pembungkaman media lewat larangan jurnalisme investigasi, lanjut Mahfud, sama seperti melarang riset.

Mahfud mengatakan, hal ini tidak bisa ditolerir,  pemerintah mesti didesak untuk menarik kembali pasal-pasal yang mengebiri kebebasan pers. 

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset."

"Ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi."

"Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi?" Tegas Mahfud.

Revisi Undang-undang Penyiaran berpotensi membatasi ruang gerak media untuk melakukan kerja jurnalistik.

Poin yang berpotensi memberangus kebebasan pers itu termaktub di pasal 50B ayat (2).

Pasal itu terang-terang melarang  penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.

Apabila ditelisik lebih jauh, larangan penayangan karya jurnalistik investigasi itu justru bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 28F UUD mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh atau mencari  informasi lewat berbagai saluran

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya."

"Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bunyi pasal 28F UUD 1945. (*)

Terkini

Makna Lagu "Penyangkalan" For Revenge dan Misteri 22: 21 Diakhir Video Clip
Makna Lagu "Penyangkalan" For Revenge dan Misteri 22: 21 Diakhir Video Clip
PinTertainment | an hour ago
Wanita Asala USA ini Melakukan Penyerangan Terhadap Sopir Muslim
Wanita Asala USA ini Melakukan Penyerangan Terhadap Sopir Muslim
PinNews | 2 hours ago
Kronologi Truk Maut Di Cipondoh, Supir Bonyok Dihajar Massa
Kronologi Truk Maut Di Cipondoh, Supir Bonyok Dihajar Massa
PinNews | 2 hours ago
5 Resep Minuman Segar untuk Mengusir Panas
5 Resep Minuman Segar untuk Mengusir Panas
PinRec | 5 hours ago
5 Film Horor ini Siap Hantui Malam Halloween Anda
5 Film Horor ini Siap Hantui Malam Halloween Anda
PinRec | 6 hours ago
Review Manga Record Of Ragnarok Chapter 95, Okita Soji Mengalahkan Susanoo
Review Manga Record Of Ragnarok Chapter 95, Okita Soji Mengalahkan Susanoo
PinTertainment | 10 hours ago
Update Terbaru One Piece: Mengungkap Isi Rahasia SBS Volume 110, Luffy Ditolong Kizaru ?
Update Terbaru One Piece: Mengungkap Isi Rahasia SBS Volume 110, Luffy Ditolong Kizaru ?
PinTertainment | 11 hours ago
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang, Tiga Orang Tewas dan Dua Terluka dalam Insiden Mobil Kru TV One dengan Truk
Kecelakaan Tragis di Tol Pemalang, Tiga Orang Tewas dan Dua Terluka dalam Insiden Mobil Kru TV One dengan Truk
PinNews | 12 hours ago
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
Ini Alasan Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang
PinNews | 12 hours ago
Apple Intelligence Resmi Hadir di Seluruh Dunia
Apple Intelligence Resmi Hadir di Seluruh Dunia
PinTect | 12 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta