PINUSI.COM - Mahfud MD mengkritik keras draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.
Menurutnya, draf undang-undang itu sesat, sebab berpotensi mengekang kebebasan pers lewat pasal larangan investigasi.
Menurut Mahfud, larangan investigasi dalam revisi Undang-undang Penyiaran, bertentangan dengan tugas utama insan pers yang mencari sesuatu yang belum diketahui masyarakat, untuk kemudian dipublikasikan.
Jadi, menurutnya jurnalisme investigasi tak bisa dilarang dengan dalih apa pun.
“Sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi?” Kata Mahfud, Kamis (15/5/2024).
Mahfud melanjutkan, jurnalisme investigasi adalah mahkota dari sebuah media massa.
Media tersebut, kata dia, bakal tersohor dan punya nama besar, kalau para wartawannya bisa melakukan investigasi.
Untuk itu, Mahfud mengaku heran dengan draf Undang-undang Penyiaran tersebut.
"Dia akan menjadi hebat media itu, kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," ucapnya.
Pembungkaman media lewat larangan jurnalisme investigasi, lanjut Mahfud, sama seperti melarang riset.
Mahfud mengatakan, hal ini tidak bisa ditolerir, pemerintah mesti didesak untuk menarik kembali pasal-pasal yang mengebiri kebebasan pers.
"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset."
"Ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi."
"Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi?" Tegas Mahfud.
Revisi Undang-undang Penyiaran berpotensi membatasi ruang gerak media untuk melakukan kerja jurnalistik.
Poin yang berpotensi memberangus kebebasan pers itu termaktub di pasal 50B ayat (2).
Pasal itu terang-terang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Apabila ditelisik lebih jauh, larangan penayangan karya jurnalistik investigasi itu justru bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 28F UUD mengamanatkan setiap orang berhak memperoleh atau mencari informasi lewat berbagai saluran
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya."
"Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bunyi pasal 28F UUD 1945. (*)