Google Ubah Deskripsi Mode Penyamaran Chrome, Ini Alasannya

Oleh biancamdThursday, 18th January 2024 | 07:00 WIB
Google Ubah Deskripsi Mode Penyamaran Chrome, Ini Alasannya
Google ubah deskripsi di mode penyamaran Chrome. Foto: PINUSI.COM/biancamd

PINUSI.COM - Google memperbarui deskripsi peringatan di mode penyamaran Chrome.

Pembaruan ini dilakukan setelah Google menyelesaikan gugatan class action atas mode penyamaran Chrome yang dilakukan pada 2020.

Mode penyamaran Chrome adalah fitur yang memungkinkan pengguna menjelajah internet tanpa menyimpan riwayat penelusuran, cookie, dan data situs web di perangkat mereka.

Namun, mode ini tidak menghentikan pelacakan aktivitas oleh situs web, layanan, atau penyedia internet yang dikunjungi pengguna.

Pada 2020, Google digugat oleh jutaan pengguna Chrome yang merasa privasi mereka dilanggar, karena Google masih melacak aktivitas penelusuran mereka di mode penyamaran.

Gugatan ini berjalan selama beberapa tahun, dan akhirnya diselesaikan oleh Google dengan membayar denda sebesar 5,5 juta dolar AS.

Setelah menyelesaikan gugatan tersebut, Google diam-diam memperbarui teks deskripsi di mode penyamaran Chrome.

Pembaruan ini ditemukan pertama kali oleh MSPowerUser di Chrome Canary versi 122.0.6251.0.

Teks deskripsi yang baru menjelaskan perangkat tidak akan bisa melihat aktivitas penelusuran ketika menggunakan mode penyamaran.

Namun, unduhan, bookmark, dan daftar bacaan akan tetap tersimpan.

Google juga menambahkan informasi, mode penyamaran tidak akan mengubah cara pengumpulan data oleh situs web yang dikunjungi dan layanan yang mereka gunakan, termasuk Google.

Perubahan deskripsi ini merupakan langkah yang tepat dari Google, untuk memberikan transparansi kepada pengguna tentang apa yang terjadi di balik layar mode penyamaran.

Meski bersifat rahasia, mode ini tidak menyamarkan aktivitas sepenuhnya.

Pengguna tetap harus berhati-hati dengan data pribadi mereka saat menjelajah internet.

Untuk melihat perubahan deskripsi di mode penyamaran, pengguna harus memperbarui Chrome mereka ke versi Canary terbaru.

Jika deskripsinya belum berubah, pengguna perlu menunggu karena pembaruan ini masih dilakukan secara bertahap. (*)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | 5 hours ago
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | 7 hours ago
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | 8 hours ago
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | 8 hours ago
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 12 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 12 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 13 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB