Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly

Oleh PangeranFriday, 20th September 2024 | 10:26 WIB
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjidej diduga ancam Nikita Mirzani (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Insiden panas terjadi ketika Nikita Mirzani menjemput putrinya, Laura Meizani alias Lolly, dari apartemennya. Dalam momen tersebut, Lolly terlihat berteriak histeris dan memberikan perlawanan kuat kepada sang ibu.

Berdasarkan keterangan Nikita, pada saat itu, Lolly sedang melakukan panggilan video dengan seorang pria bernama Vadel Badjideh.

"Saya sudah tahu dia akan memberontak, tapi tidak menyangka jika dalam keadaan seperti itu dia menghubungi laki-laki itu," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024.

Tak hanya itu, menurut pengakuan Nikita, Vadel sempat memberikan ancaman dan menyatakan niatnya untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia sempat menelepon dan berbicara, agak menantang dan mengancam. Katanya, dia mau datang," ungkap Nikita.

Namun, hingga Nikita berada di kantor polisi, sosok Vadel tidak terlihat. "Sudah ditunggu, tapi dia tidak muncul sama sekali," tambahnya.

Vadel Diduga Kabur
Lebih lanjut, Nikita juga mengungkapkan bahwa Vadel diduga melarikan diri dari kediamannya. "Terakhir saya dengar kabar, dia kabur dengan membawa tiga koper dari rumahnya," ungkapnya.

Hingga kini, Nikita Mirzani terus memantau kondisi Lolly yang diduga telah mengalami pengaruh buruk dari pihak Vadel. Menurutnya, Lolly telah "dicuci otak" dan didoktrin.

"Saya tidak tahu ya, mungkin karena sudah di-brainwash, lihat nanti saja," tutur Nikita.

Nikita juga menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait laporan terhadap Vadel Badjideh kepada pihak kepolisian. "Saya yakin pihak Polres Jakarta Selatan akan menangani ini dengan baik," tutupnya.


Vadel Badjideh kini menghadapi tuduhan serius dari Nikita Mirzani. Ia dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 6 hours
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | in 5 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 5 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta