search:
|
PinNews

Kementerian Agama Diminta Proaktif Cegah Kekerasan di Pesantren

Gabriella Hanyokrokusumo/ Kamis, 29 Feb 2024 12:45 WIB
Kementerian Agama Diminta Proaktif Cegah Kekerasan di Pesantren

Puskapdik menilai aksi kekerasan di pesantren perlu ditanggapi serius oleh semua pihak. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Aksi kekerasan dan perundungan di pondok pesantren, menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Pendidikan (Puskapdik) Satibi Satori, harus disikapi serius oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

Karena, pesantren pada dasarnya tidak sekadar mengajarkan khazanah keislaman semata, namun juga untuk memberi pelajaran kehidupan yang baik bagi santri, seperti mengajarkan sikap guyub, solidaritas, kerja sama, tenggang rasa, dan toleran antar-santri.

"Pesantren memberi pelajaran berharga bagi tumbuh kembang santri."

"Dan menurut saya langkah pencegahan yang harus dikedepankan adalah melalui instrumen edukasi di lingkungan pondok pesantren."

"Dan Kemenag juga harus proaktif untuk melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren," katanya.

Satibi yang juga alumni pesantren di Babakan, Ciwaringin, Cirebon ini mengatakan, ada 3 langkah pararel yang harus segera dilakukan.

Karena sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

"Pertama penegakan hukum kepada pelaku secara adil dan transparan."

"Kedua, pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren."

"Dan yang ketiga, pemerintah juga harus proaktif mendata pesantren di Indonesia," ujar Satibi, Rabu (28/2/2024).  

Kendati demikian, Satibi menyebutkan langkah preventif tetap menjadi langkah utama, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di waktu mendatang. 

"Tindakan pencegahan kekerasan bisa dilakukan mulai dari pendataan penyelenggara pesantren oleh Kemenag, sehingga keberadaannya dapat diketahui oleh struktur pemerintah paling bawah seperti RT, RW, desa, dan kecamatan."

"Jadi dengan adanya pendataan pesantren, maka pemerintah dan masyarakat dapat melakukan langkah kolaboratif dengan penyelenggara pendidikan pesantren, termasuk di antaranya pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren," paparnya.

Sebelumnya, ada kasus seorang santri asal Banyuwangi meninggal karena menjadi korban kekerasan di sebuah pesantren di Kediri, Jawa Timur.

Polisii telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook