search:
|
PinNews

Tambang Ilegal Kalsel Masuk Radar KPK!

Senin, 01 Jul 2024 19:12 WIB
Tambang Ilegal Kalsel Masuk Radar KPK!

Praktik tambang ilegal di Kalimantan Selatan masuk radar KPK.


PINUSI.COM, JAKARTA - Praktik penambangan ilegal rupanya masih merajalela. Di Kalimantan Selatan, KPK bahkan mengendus 30 ribu hektare tambang bermasalah.

Temuan minor itu kali pertama diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Kamis baru tadi (27/6), Marwata turun langsung ke Banjarmasin. Menggelar rapat koordinasi, fokusnya penataan tambang dalam kawasan hutan dan tambang mineral bukan logam dan batuan atau MBLB.

Marwata menyebut total tambang di Kalimantan Selatan luasnya mencapai 95.260 hektare. Nah, kata Marwata, 30 ribu hektare di antaranya bermasalah, ilegal. Ataupun belum membayar denda sebab tak memiliki izin penggunaan hutan atau PPKH.

KPK bukannya tanpa aksi. Temuan demikian sudah dikoordinasikan ke lembaga penegak hukum lain. Bahkan masuk dalam strategi nasional pencegahan korupsi (stranas PK).

Namun dalam rakor di Gedung Mahligai Pancasila itu, Marwata tak membeber jauh langkah penegakan hukum. Inilah yang menjadi buah bibir. Terutama di kalangan aktivis. Mengingat belum adanya penegakan hukum.

"Aneh harusnya sudah ada upaya penegakan hukum dari aparat," jelas Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono kepada media ini.  

Kata Kisworo, tentu saja sudah sangat banyak kerugian negara. Terutama akibat kerusakan lingkungan. Ini mestinya bisa menjadi celah masuk KPK.

"Ada potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal seluas itu. Terutama pendapatan negara melalui pajak perizinan dan pendapatan lainnya," jelas Kis.

Lantas mengapa belum dilakukan penindakan hukum? Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dihubungi media ini punya alasan tersendiri. 

"Kewenangan penegakan hukum tambang ilegal ada di Kementerian Lingkungan Hidup, ESDM dan kepolisian," jelas Tessa, Senin (1/7). 

"Kecuali dalam penerbitan izin ada korupsinya, atau terkait erat dengan kasus yang sedang ditangani saat ini," sambung Tessa. 

Tessa lalu menjelaskan. Bahwa tambang di hutan produksi itu boleh. Asal memiliki PPKH yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

"Asal punya PPKH, boleh. Beda dengan sawit, tidak boleh di kawasan hutan," sambung juru bicara berlatar penyidik eks Polri ini.

Tessa menjelaskan KPK telah melakukan analisis terhadap izin pertambangan dalam kawasan hutan.

Hasilnya memang ditemukan ada perusahaan yang punya IUP dan PPKH, ada perusahaan yang punya IUP tapi tidak punya PPKH, bahkan ada perusahaan yang tidak punya IUP dan PPKH.

Untuk perusahaan yang punya IUP tanpa PPKH di hutan produksi akan dikenakan sanksi sesuai PP 24/2021. Untuk perusahaan yang tanpa IUP dan PPKH merupakan tambang ilegal dikenakan sanksi pidana. Yang, kewenangannya ada pada KLHK, ESDM dan kepolisian.

"Hasil analisis tersebut telah disampaikan ke penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," pungkasnya.

Jangan Kaku 

Peneliti pusat studi antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melihat seharusnya KPK tak perlu kaku.  

"Jangan kaku dengan keterbatasan kewenangan itu," jelas Castro, sapaan karib Herdiansyah.

Castro membenarkan bahwa kejahatan tambang ilegal adalah wewenang kepolisian.  

Sebaiknya KPK secara aktif melacak kenapa kejahatan itu kian masif.

"Apa karena aparat penegak hukum dan pemerintah diam?" jelas Castro.  

Kata Castro, bisa jadi sikap diam mengindikasikan adanya main mata. Dugaan bisa saja mengarah kepada suap dan gratifikasi. 

"Ini yang harus dikejar," jelas dosen hukum satu ini. 



Editor: Fahriadi Nur

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook