search:
|
PinNews

IM 57+ Harapkan Kasus SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diselesaikan Beriringan

Fauzi Firmansyah/ Jumat, 13 Okt 2023 09:59 WIB
IM 57+ Harapkan Kasus SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diselesaikan Beriringan

Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Digeledah Terkait Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. foto: instagram/firlibahuriofficial


PINUSI.COM - Ketua IM 57+ Praswad Nugraha menyebut bahwa kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL harus diperlakukan secara adil dan independent.

Praswad menekankan bahwa kedua perkara hukum tersebut setara dan dapat berjalan bersamaan tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan jabatan yang dapat menghambat proses penyidikan.

“Secara prinsip, proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli juga memiliki posisi yang sama pentingnya dengan penyidikan SYL,” kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian oleh KPK.

Namun, sebaliknya, SYL juga diduga menjadi korban pemerasan oleh pimpinan KPK yang sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik menggunakan foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul di lapangan badminton sebagai bukti dalam penyelidikan ini.

Praswad menilai Firli seharusnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Ia juga menilai jika Firli masih aktif menjabat dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang di KPK.

“Dalam menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan oleh dirinya dan mendelegitimasi proses penyidikan SYL di KPK,” tutur Praswad.

Praswad menekankan bahwa keberadaan Firli di KPK berpotensi memicu dugaan tindak pidana baru, yakni penyalahgunaan wewenang, dengan merujuk pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang melarang penyalahgunaan kekuasaan.

“Untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu,” ujar Praswad.



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Fauzi Firmansyah

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook