IM 57+ Harapkan Kasus SYL dan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Diselesaikan Beriringan
Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Digeledah Terkait Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. foto: instagram/firlibahuriofficial
PINUSI.COM - Ketua IM 57+ Praswad Nugraha menyebut
bahwa kasus dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan
dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL harus diperlakukan secara adil
dan independent.
Praswad menekankan bahwa kedua perkara hukum tersebut setara
dan dapat berjalan bersamaan tanpa adanya intervensi atau penyalahgunaan
jabatan yang dapat menghambat proses penyidikan.
“Secara prinsip, proses penyidikan terhadap dugaan pemerasan
yang dilakukan oleh Firli juga memiliki posisi yang sama pentingnya dengan
penyidikan SYL,” kata Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat
(13/10/2023).
Baca Lainnya :
SYL telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi di
lingkungan Kementerian Pertanian oleh KPK.
Namun,
sebaliknya, SYL juga diduga menjadi korban pemerasan oleh pimpinan KPK yang
sedang diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik
menggunakan foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul di lapangan
badminton sebagai bukti dalam penyelidikan ini.
Baca Lainnya :
Praswad menilai
Firli seharusnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar proses hukum
dapat berjalan dengan lancar.
Ia juga menilai
jika Firli masih aktif menjabat dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang
di KPK.
“Dalam
menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan oleh dirinya dan mendelegitimasi
proses penyidikan SYL di KPK,” tutur Praswad.
Praswad
menekankan bahwa keberadaan Firli di KPK berpotensi memicu dugaan tindak pidana
baru, yakni penyalahgunaan wewenang, dengan merujuk pada Pasal 421 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang melarang penyalahgunaan kekuasaan.
“Untuk memaksa
seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu,” ujar
Praswad.
Editor: Cipto Aldi
Penulis: Fauzi Firmansyah