search:
|
PinNews

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Pelaku dan Korban Punya Hubungan Keluarga 

Gabriella Hanyokrokusumo/ Rabu, 15 Mei 2024 15:30 WIB
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Pelaku dan Korban Punya Hubungan Keluarga 

Polisi menangkap FA dan N, dua terduga pembunuh pria terbungkus kain sarung, yang jenazahnya dibuang di permukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, menangkap FA dan N, dua terduga pembunuh pria terbungkus kain sarung, yang jenazahnya dibuang di permukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (10/5/2024) pekan lalu.

"Kedua pelaku kita tangkap di daerah Pamulang Tangerang Selatan pada Hari Minggu dini hari," ungkap Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, korban AH merupakan kakak sepupu dari tersangka FA.

Motif FA tega menghabisi nyawa korban, karena merasa sakit hati dan dendam atas perilaku korban yang kurang baik terhadap FA, saat bekerja di warung rokok milik korban.

"Jadi peran pelaku pembunuhan di antaranya pelaku utama FA (laki-laki 23 tahun) yang membacok korban (AH) sebanyak empat kali sampai meninggal dunia."

"Dan membungkus korban menggunakan kain sarung, serta membuang jasad korban."

"Yang selanjutnya pelaku N (laki-laki 26 tahun) turut membantu mengawasi situasi sekitar TKP, dan membungkus korban sebelum dibuang," beber Titus.

Titus mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua tersangka, dan mengamankan beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

"Pada saat penangkapan, barang bukti yang kita amankan di antaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban, serta rekaman CCTV di sekitar TKP."

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," terang Titus. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook