search:
|
PinNews

Gatot Nurmantyo : PT 20 Persen dianggap mengubah Negara Demokrasi menjadi Partaikrasi

Rabu, 26 Jan 2022 13:38 WIB
Gatot Nurmantyo : PT 20 Persen dianggap mengubah Negara Demokrasi menjadi Partaikrasi

PINUSI.COM - Mantan Panglima TNI Jend (Purn) Gatot Nurmantyo menyebut presidential threshold (PT) ambang batas pencalonan presiden sebagai bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi.

Hal ini disampaikan Oleh Gatot Nurmantyo dalam sidang uji materi Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi secara Virtual hari ini, Rabu (26/1/2022).

Dalam keterangannya dipersidangan Gatot menyebut negara demokrasi kini diarahkan menjadi 'partaikrasi' dengan melakukan berbagai rekayasa terhadap Undang-Undang.

"Kami berkesimpulan ini sangat berbahaya karena Presidential Treshold 20 persen adalah bentuk kudeta terselubung terhadap negara demokrasi menjadi partaikrasi melalui berbagai rekayasa UU,"

Gatot mengungkapkan kebijakan PT ini dapat membahayakan kehidupan bernegara di masa mendatang.

"Ini benar-benar sangat berbahaya dalam kehidupan bernegara ke depan yang seperti disampaikan kuasa hukum kami," papar Gatot.

Gatot Nurmantyo Menyampaikan harapannya dihadapan Majelis hakim untuk bisa berbuat adil.

"Untuk itu kami mohon yang mulia dapat mengambil keputusan dengan seadil-adilnya, dengan nurani, dan berdasar kebenaran dari Tuhan Yang Maha Esa," tutupnya.

Sebelumnya, aturan presidential threshold dalam UU Pemilu digugat sejumlah pihak. Selain Gatot, ada politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono, Anggota DPD Fahira Idris, dan aktivis Lieus Sungkharisma.

Seluruh penggugat meminta MK menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden dilakukan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi DPR.

Presidential threshold atau syarat pencalonan presiden tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya diatur bahwa pasangan calon presiden-wakil presiden bisa diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki minimal kursi DPR 20 persen atau 25 persen suara nasional.

(M. Riski)



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook