search:
|
PinNews

Ditolak Mahfud MD Selama Menjabat Menkopolhukam, Kini Hadi Tjahjanto dan DPR Sat-set Revisi UU MK

Robby Nova Azhari/ Rabu, 15 Mei 2024 12:30 WIB
Ditolak Mahfud MD Selama Menjabat Menkopolhukam, Kini Hadi Tjahjanto dan DPR Sat-set Revisi UU MK

Mahfud MD menyatakan, selama menjabat Menko Polhukam, ia menolak rencana revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Foto: Instagram@mohmahfudmd


PINUSI.COM - Mahfud MD menyatakan, selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ia menolak rencana revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Baginya, UU MK adalah salah satu undang-undang yang ia tolak untuk direvisi, sehingga tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.

"Banyak yang saya blok, tetapi yang terakhir adalah UU MK."

"Tidak ada dalam Prolegnas, tidak ada di mana-mana, tetapi masuk dan dibahas," ujar Mahfud, Selasa (14/5/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan, ia menolak revisi UU MK saat mewakili pemerintah sebagai Menko Polhukam periode 2019-2023.

Mahfud menambahkan, pembahasan revisi UU MK dilakukan secara mendadak menjelang Pemilu 2024.

"Saya menolak ketika ditunjuk untuk mewakili pemerintah."

"Saya bilang coret, deadlock, tidak ada perubahan UU menjelang pemilu seperti ini," tegasnya.

Sementara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti menganjurkan pembahasan revisi UU MK seharusnya dilakukan oleh DPR periode berikutnya.

Menurutnya, pemerintah dan DPR saat ini berada dalam masa lame duck atau periode transisi, sehingga sebaiknya tidak membahas revisi undang-undang yang dapat mempengaruhi pemerintahan berikutnya.

Susi berpendapat, pembahasan revisi UU MK sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dan DPR periode 2024-2029.

"Baik DPR maupun presiden berada dalam masa 'lame duck', karena masa jabatan mereka segera berakhir."

"Dalam periode seperti ini, secara etika politik, pembuat UU tidak membuat keputusan penting yang dapat mempengaruhi pemerintahan mendatang," jelas Susi, Selasa (14/5/2024).

Namun, pemerintah dan DPR sepakat membawa revisi UU MK ke tingkat paripurna.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah dan Komisi III DPR dalam rapat pleno pada Senin (13/5/2024), meskipun DPR sedang dalam masa rehat. 

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, pengesahan revisi UU MK dilakukan untuk meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi dan memperkokoh kehidupan kebangsaan. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook