MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Tarakan Kalimantan Utara

Oleh Fahri123Thursday, 6th June 2024 | 18:37 WIB
MK Diskualifikasi Caleg Mantan Napi di Tarakan Kalimantan Utara
Mahkamah Konstitusi. Foto Antara

PINUSI.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi satu caleg Partai Golkar dari Dapil Tarakan 1, Kalimantan Utara. Ia Erick Hendrawan Septian Putra, mantan narapidana.

Ketika mendaftar jadi caleg, Erick rupanya belum memenuhi masa jeda lima tahun. Sejak ia bebas dari penjara.

"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis (6/6).

Putusan itu untuk perkara dengan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Penggugatnya PPP. Dan yang tergugat adalah KPU RI.

Pertimbangan MK dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mereka menemukan fakta bahwa Erick belum melewati masa jeda lima tahun. Ia baru bebas 2019 lalu.

Fakta itu didapatkan dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr. Di tahun itu, ia bebas pada bulan Mei.

"Masa jeda lima tahun (Erick) baru berakhir setelah bulan Mei 2024," ucap Enny.

Selain itu, MK juga menimbang bahwa caleg harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain ketika mendaftar. Dan tentu saja mesti jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan narapidana.

Tapi, saat tahap penyerahan dokumen persyaratan, Erick tak menyerahkan dokumen berupa putusan PN Samarinda kepada KPU.

"Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan 1 Dapil Tarakan 1," tegas Enny.

Meski begitu, bukan berarti calon yang berada di urutan setelahnya bisa menggantikan posisi Erick. Karena menurut MK perolehan suaranya tersebar ke caleg lainnya.

Atas dasar itu, MK memerintahkan KPU Tarakan untuk menggelar pemungutan suara ulang. Tanpa menyertakan Erick.

Terkini

Netizen Geram Dengan Tingkah Agus, Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 150 Ribu Tanda Tangan
Netizen Geram Dengan Tingkah Agus, Petisi Kembalikan Uang Donasi Tembus 150 Ribu Tanda Tangan
PinTertainment | in 6 hours
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Tercium dari Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kronologi Kasus Suap Hakim PN Surabaya: Tercium dari Kecurigaan Terhadap Vonis Bebas Ronald Tannur
PinNews | in 6 hours
Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Indonesia Tempati Posisi Kedua Grup G
Kualifikasi Piala Asia U-17 2025: Indonesia Tempati Posisi Kedua Grup G
PinSport | in 6 hours
Barcelona VS Bayern Munchen: Balas Dendam yang Berbuah Manis Melalui Raphinha
Barcelona VS Bayern Munchen: Balas Dendam yang Berbuah Manis Melalui Raphinha
PinSport | in 6 hours
Menteri BUMN Erick Thohir Bersinergi Dengan Menteri Pertanian Amran, Wujud Dukungan Percepatan Swasemada Pangan
Menteri BUMN Erick Thohir Bersinergi Dengan Menteri Pertanian Amran, Wujud Dukungan Percepatan Swasemada Pangan
PinNews | in 6 hours
Juventus VS Stuttgart: Thiago Motta Mengakui Tim Tamu
Juventus VS Stuttgart: Thiago Motta Mengakui Tim Tamu
PinSport | 12 hours ago
Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
Rudy William Keltjes, Legenda Timnas Indonesia dan Persebaya, Tutup Usia
PinSport | 12 hours ago
Ancelotti Puji Peforma Vini.JR Setelah Melakukan Hattirck pada laga melawan Borrusia Dortmund
Ancelotti Puji Peforma Vini.JR Setelah Melakukan Hattirck pada laga melawan Borrusia Dortmund
PinSport | 12 hours ago
Lindungi Pengguna Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru
Lindungi Pengguna Remaja dari Sekstorsi, Meta Luncurkan Fitur Keamanan Baru
PinTect | 14 hours ago
Menggali Makna Mendalam dari Lagu "Sadrah" oleh For Revenge
Menggali Makna Mendalam dari Lagu "Sadrah" oleh For Revenge
PinTertainment | 15 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved