![](https://asset.pinusi.com/ads/SLIDE_UTAMA.jpg)
Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha, Paling Banyak di Sumatera Utara
![Kemenkumham Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 Narapidana Beragama Buddha, Paling Banyak di Sumatera Utara](https://asset.pinusi.com/foto_berita/thumb_8001703405436Sebanyak_111_Orang_Narapidana_Boalemo_Dapat_Remisi_HUT-RI_ke_76.jpeg)
Kemenkumham memberikan Remisi Khusus Waisak kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia. Foto: Istimewa
PINUSI.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.168 narapidana yang beragama Buddha di seluruh Indonesia.
"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang."
"Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, lewat siaran pers, Kamis (23/5/2024).
Dia mengungkapkan, sebanyak 1.160
narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian, sementara 8 narapidana
menerima RK II atau langsung bebas.
"Besaran RK yang diterima narapidana
beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan,"
tambahnya.
Deddy juga menyampaikan, tidak ada Anak Binaan yang beragama Buddha.
Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus
Waisak adalah Sumatera Utara dengan 219 narapidana, diikuti oleh Kalimantan
Barat dengan 170 narapidana, dan DKI Jakarta dengan 161 narapidana.
Pemberian remisi khusus Waisak ini telah
menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp683.910.000.
Deddy memastikan remisi diberikan kepada
narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,
termasuk menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti
program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa
pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan," jelas Deddy.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan,
jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 sebanyak 264.392 orang. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri