15.922 Narapidana Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas

Oleh avitriMonday, 25th December 2023 | 16:00 WIB
15.922 Narapidana Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Foto: Google

PINUSI.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, pada Hari Natal 2023, Senin (25/12/2023).

Dari total jumlah narapidana tersebut, 15.823 orang menerima RK I, yang melibatkan pengurangan masa pidana sebagian.

Rinciannya mencakup 3.038 narapidana dengan remisi 15 hari, 10.871 narapidana dengan remisi satu bulan, 1.404 narapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 510 narapidana diberikan remisi dua bulan.

"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, 53 narapidana menerima remisi satu bulan, empat narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana mendapatkan remisi dua bulan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Deddy Eduar Eka Saputra, Minggu (24/12/2023).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik.

Hal ini dinilai dari kesadaran diri dan sikap serta perilaku yang sudah sesuai dengan norma agama dan sosial.

Yasonna mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi Natal, khususnya bagi yang langsung bebas.

Dia juga mengingatkan agar mereka menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran."

"Tujuannya agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," terang Reynhard. (*)

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 6 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 3 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 13 minutes
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 12 minutes
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 10 minutes
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 9 minutes
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | a few seconds ago
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | a minute ago
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | 12 minutes ago
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | 22 minutes ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta