15.922 Narapidana Kristen dan Katolik Dapat Remisi Natal, 99 Orang Langsung Bebas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Foto: Google
PINUSI.COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, pada Hari Natal 2023, Senin (25/12/2023).
Dari total jumlah narapidana tersebut, 15.823 orang
menerima RK I, yang melibatkan pengurangan masa pidana sebagian.
Rinciannya mencakup 3.038 narapidana dengan remisi 15
hari, 10.871 narapidana dengan remisi satu bulan, 1.404 narapidana mendapatkan
remisi satu bulan 15 hari, dan 510 narapidana diberikan remisi dua bulan.
Baca Lainnya :
"Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau
langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana mendapatkan pengurangan masa
pidana selama 15 hari, 53 narapidana menerima remisi satu bulan, empat
narapidana menerima remisi satu bulan 15 hari, dan lima narapidana mendapatkan
remisi dua bulan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Deddy
Eduar Eka Saputra, Minggu (24/12/2023).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang
menunjukkan perilaku baik.
Hal ini dinilai dari kesadaran diri dan sikap serta
perilaku yang sudah sesuai dengan norma agama dan sosial.
Baca Lainnya :
Yasonna mengucapkan selamat kepada para narapidana yang
menerima remisi Natal, khususnya bagi yang langsung bebas.
Dia juga mengingatkan agar mereka menunjukkan perilaku
yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana
minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program
pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
"Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran."
"Tujuannya agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang
terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," terang Reynhard. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri