search:
|
PinTect

Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim Lewat WhatsApp

Ratsongko/ Senin, 06 Mei 2024 14:00 WIB
Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim Lewat WhatsApp

Polisi akan langsung memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp, saat melakukan pelanggaran. Foto: Instagram@tmcpoldametro


PINUSI.COM - Polisi akan langsung memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp, saat melakukan pelanggaran.

Hal ini membuat pengemudi mengetahui secara real time pelanggaran yang telah dilakukan.

Menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi, meski tak ada petugas yang berjaga di lapangan.

Karena itu, pengemudi wajib menaati peraturan lalu lintas yang berlaku agar tak terkena denda.

Jika Pinusian mendapatkan pesan singkat atau WhatsApps dari 5 nomor resmi milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000, konfirmasi terkait pelanggaran wajib dilakukan agar STNK tidak diblokir.

Dalam pesan singkat yang diberikan, terdapat laman khusus untuk konfirmasi pemilik kendaraan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah yang perlu dilakukan.

1. Pertama, buka laman https://etle-korlantas.info/id/.

2. Setelah itu, pemilik wajib memasukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK yang berlaku, dan klik cek data.

3. Dari sini pemilik bisa mengetahui dengan lengkap pelanggaran yang dilakukan.

Tersedia juga informasi waktu, lokasi dan status pelanggaran yang dilakukan. Tipe kendaraan yang digunakan juga tak luput dari informasi tersebut.

4. Bila benar melakukan pelanggaran, pemilik bisa langsung melakukan konfirmasi dan kepemilikan kendaraan melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Terdapat batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Karena itu, segera konfirmasi.

5. Usai melakukan konfirmasi dan terbukti melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikeluarkan.

6. Langkah selanjutnya ialah melakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA). (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ratsongko

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook