search:
|
PinNews

Ali Mochtar Ngabalin Revisi Undang-undang Kementerian Negara Segera Disahkan

Yohanes A.K. Corebima/ Sabtu, 18 Mei 2024 13:30 WIB
Ali Mochtar Ngabalin Revisi Undang-undang Kementerian Negara Segera Disahkan

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyakini, revisi Undang-undang Kementerian Negara tidak memakan waktu lama. Foto: PINUSI.COM


PINUSI.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meyakini, revisi Undang-undang Kementerian Negara tidak memakan waktu lama.

Ngabalin  menyebut rancangan undang-undang yang tengah digodok di DPR itu, segera disahkan dalam waktu. 

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, dirinya meyakini hal itu, lantaran tak banyak perubahan yang dilakukan, hanya satu pasal saja yang diutak-atik sesuai kebutuhan.

"Kan pasalnya juga enggak banyak, satu pasal ayat ini."

"Kalau DPR begitu yakin, Baleg (badan legislasi) oke, pemerintah oke, sudah, disahkan."

"InsyaAllah cepat (prosesnya). Yakin saya," kata Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

Proses revisi UU ini berjalan mulus tanpa hambatan, kendati perubahan itu dikritik keras sejumlah pihak.

Rencananya dalam waktu dekat, RUU Kementerian Negara segera dibawa ke rapat paripurna, selanjutnya ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

Revisi ini sudah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg).

Kendati hanya tinggal beberapa langkah lagi RUU itu diundangkan, hingga saat ini draf revisi belum diserahkan ke pemerintah.

Ngabalin mengatakan, sampai sekarang Presiden Joko Widodo masih belum menerima draf tersebut, namun dia meyakini revisi sejumlah pasal dalam undang-undang itu bakal diterima presiden dan segera disahkan

"Belum, belum (belum sampai ke Presiden)," ujarnya.

Revisi UU Kementerian Negara dikritik banyak pihak.

Sebab, UU itu disinyalir bakal dijadikan sebagai alas hukum bagi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk melanggengkan wacana kabinet gemuk yang disebut-sebut bakal diisi 40 menteri.

Sebelum direvisi, UU itu membatasi jumlah menteri hanya 34 orang. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook