search:
|
PinNews

PSI Apresiasi Langkah Pemprov Jakarta Berikan Keringanan PBB untuk Rumah Susun dan Apartemen

Dita Saputri/ Sabtu, 15 Jun 2024 15:30 WIB
PSI Apresiasi Langkah Pemprov Jakarta Berikan Keringanan PBB untuk Rumah Susun dan Apartemen

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Shinta Yosefina menyambut baik kebijakan Pemprov, terkait kemudahan pembayaran PBB untuk hunian vertikal. .Foto: DPW PSI DKI Jakarta


PINUSI.COM - Fraksi PSI DPRD Jakarta menyambut baik kebijakan Pemprov, terkait kemudahan pembayaran PBB untuk hunian vertikal. 


Pemprov Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022. 


Kebijakan ini mengakomodasi rumah susun (apartemen) dengan klasifikasi apartemen yang kurang dari 50 persen digunakan untuk wilayah komersial dan memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, bisa mendapatkan pembebasan PBB. 


Kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam meringankan beban warga Jakarta, terutama yang tinggal di rumah susun dan apartemen.


"Kami mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan keringanan PBB bagi rumah susun dan apartemen."


"PSI telah lama mengadvokasi agar kebijakan ini dibuat untuk meringankan beban warga yang tinggal di hunian vertikal.”


“Kebijakan ini tidak hanya membantu warga secara finansial, tetapi juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat," ucap politikus muda PSI Shinta Yosefina, Jumat (14/6/2024).


Menurutnya, kebijakan ini selain memberikan keringanan, juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar PBB dan meningkatkan pendapatan asli daerah. 


"Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap warga dapat lebih tertib dalam membayar pajak."


"Yang pada akhirnya akan membantu meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta yang lebih baik," kata Shinta.


Anggota Komisi D DPRD DKI ini juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan ini, agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal. 


"Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat."


"Terutama kepada penghuni rumah susun dan apartemen, agar mereka dapat segera mengajukan permohonan pembebasan atau keringanan PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.


PSI Jakarta berkomitmen terus mengawal kebijakan ini, dan memastikan implementasinya berjalan dengan baik, serta memberikan manfaat maksimal bagi warga Jakarta. 


"Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini, dan siap membantu warga yang memerlukan informasi lebih lanjut, atau menghadapi kesulitan dalam proses pengajuan keringanan PBB," tutur Shinta Yosefina.


Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga Jakarta, dan mendukung terciptanya lingkungan hunian yang lebih nyaman dan terjangkau.


PSI Jakarta berkomitmen untuk terus berjuang demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan di Jakarta. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Dita Saputri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook