search:
|
PinNews

Novel Baswedan Komentari Dugaan Pemerasan dalam Kasus Kementan

Fauzi Firmansyah/ Kamis, 05 Okt 2023 16:39 WIB
Novel Baswedan Komentari Dugaan Pemerasan dalam Kasus Kementan

Novel Baswedan menyatakan bahwa jika dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti benar, maka sebaiknya pimpinan tersebut harus segera dipecat. (Foto: Novel Baswedan YouTube)


PINUSI.COM - Beredar kabar tentang dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).

Kabar ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, merasa terkejut dengan informasi tersebut. Jika benar, ia menganggap tindakan tersebut berani dan jahat.

"Kalau hal ini benar tentu saya sangat terkejut, walaupun saya sering mendapat informasi tentang pimpinan KPK yang berbuat korupsi. Tapi, kali ini benar-benar parah. Karena baru kali ini di KPK ada yang berani berbuat jahat senekat ini," kata Novel kepada wartawan pada Kamis 5 Oktober 2023.

Novel Baswedan menyatakan bahwa jika dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti benar, maka sebaiknya pimpinan tersebut harus segera dipecat.

"Pimpinan KPK yang terlibat harus segera diberhentikan agar tidak merusak atau menghilangkan bukti-bukti,” ujar Novel.

Baginya, tindakan ini merupakan pengkhianatan dalam upaya memberantas korupsi. Dia juga mendesak agar kasus ini diselidiki dengan seksama, karena jika terbukti, akan dianggap sebagai tindakan pengkhianatan terhadap lembaga KPK.

“Ini pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK," lanjut Novel.

Dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menjadi sorotan setelah sopir pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemanggilan sopir tersebut terkait dengan dugaan kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menolak memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait surat panggilan yang beredar di kalangan awak media.

Surat panggilan tersebut ditujukan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2023 dengan nomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Surat panggilan tersebut memerintahkan Heru, sopir pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 28 Agustus 2023, pukul 09.30 WIB, di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Panggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Sangkaan terkait dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Fauzi Firmansyah

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook