Novel Baswedan Komentari Dugaan Pemerasan dalam Kasus Kementan
Novel Baswedan menyatakan bahwa jika dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terbukti benar, maka sebaiknya pimpinan tersebut harus segera dipecat. (Foto: Novel Baswedan YouTube)
PINUSI.COM - Beredar kabar tentang dugaan pemerasan
yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus
korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan).
Kabar ini telah
dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan,
merasa terkejut dengan informasi tersebut. Jika benar, ia menganggap tindakan
tersebut berani dan jahat.
"Kalau hal
ini benar tentu saya sangat terkejut, walaupun saya sering mendapat informasi
tentang pimpinan KPK yang berbuat korupsi. Tapi, kali ini benar-benar parah.
Karena baru kali ini di KPK ada yang berani berbuat jahat senekat ini,"
kata Novel kepada wartawan pada Kamis 5 Oktober 2023.
Baca Lainnya :
Novel Baswedan
menyatakan bahwa jika dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK
terbukti benar, maka sebaiknya pimpinan tersebut harus segera dipecat.
"Pimpinan
KPK yang terlibat harus segera diberhentikan agar tidak merusak atau
menghilangkan bukti-bukti,” ujar Novel.
Baginya, tindakan
ini merupakan pengkhianatan dalam upaya memberantas korupsi. Dia juga mendesak
agar kasus ini diselidiki dengan seksama, karena jika terbukti, akan dianggap
sebagai tindakan pengkhianatan terhadap lembaga KPK.
Baca Lainnya :
“Ini
pengkhianatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK," lanjut Novel.
Dugaan pemerasan
oleh pimpinan KPK menjadi sorotan setelah sopir pribadi Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya. Pemanggilan sopir tersebut terkait dengan dugaan kasus
pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.
Kapolda Metro
Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus
Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, menolak
memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait surat panggilan yang beredar di
kalangan awak media.
Surat panggilan
tersebut ditujukan kepada sopir pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
dan dikeluarkan pada tanggal 25 Agustus 2023 dengan nomor Nomor:B/10 339
MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Baca Lainnya :
Surat panggilan
tersebut memerintahkan Heru, sopir pribadi Menteri Pertanian Syahrul Yasin
Limpo (SYL), untuk memberikan klarifikasi pada Senin, 28 Agustus 2023, pukul
09.30 WIB, di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya.
Panggilan ini
berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup
pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di
Kementerian Pertanian pada tahun 2021.
Sangkaan terkait
dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Cipto Aldi
Penulis: Fauzi Firmansyah