Rekam jejak Novel Baswedan dan kawan - kawan dalam memberantas korupsi tak perlu diragukan lagi, hal tersebut dibuktikan oleh kasus-kasus besar yang ia tangani seperti kasus E-KTP beberapa waktu lalu.
Pinusi.com - Dinilai memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi, korps Bhayangkara berkeinginan untuk merekrut 57 pegawai yang terkena pemecatan akibat tak lulus TWK di lembaga KPK.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Novel Baswedan beserta kawan kawannya merupakan orang yang tak bisa diragukan ketika memberantas korupsi.
"Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan. Itu sudah sama-sama nyata dilakukan," ucapnya pada jum'at (1/10/2021)
Ia juga menjelaskan bahwa pegawai KPK yang kini sudah resmi diberhentikan dari komisi antirasuah tersebut berpeluang untuk menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara. Upaya tersebut juga merupakan keinginan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Oleh karena itu, Argo menegaskan bahwa proses perekrutan tersebut merupakan hal serius yang tengah diperhitungkan dengan matang oleh Korps Bhayangkara bersama dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lain yang terlibat.
"Bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu ada suatu sumber daya manusia," tambahnya.
JENDRAL LISTYO SIGIT PRABOWO RENCANANYA AKAN TEMPATKAN NOVEL BASWEDAN DAN PEGAWAI LAINNYA PADA SEJUMLAH PENUGASAN ANTI KORUPSI DI INSTITUSI POLRI
Jenderal bintang tiga itu menuturkan, nantinya mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk Novel Baswedan akan ditempatkan dalam beberapa penugasan-penugasan antikorupsi di institusi Polri.
Beberapa diantaranya seperti, melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa, ataupun pemantauan serta pendampingan terhadap anggaran penanggulangan untuk Covid-19.
Ia juga menyampaikan bahwa perekrutan itu merupakan suatu niat baik yang dilakukan oleh institusi pasca pemecatan para pegawai tersebut. (edw)