search:
|
PinNews

Kabut Asap di Palembang dan Jambi Memburuk, Anak Sekolah Terpaksa Belajar di Rumah

Sarah Salsabilla/ Senin, 02 Okt 2023 14:15 WIB
Kabut Asap di Palembang dan Jambi Memburuk, Anak Sekolah Terpaksa Belajar di Rumah

Kabut asap yang menyelimuti Kota Jambi membuat pemerintah daerah menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring. Foto ilustrasi: Pinterest


PINUSI.COM - Kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat wilayah Jambi dan Palembang memberlakukan kegiatan belajar mengajar daring alias pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kabut asap yang beberapa hari ini menyelimuti Kota Jambi, membuat pemerintah daerah mengeluarkan instruksi mengenai kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.


Mulai Senin (2/10/2023) hari ini, para pelajar di kota itu akan menerapkan pembelajaran secara daring di rumah.

 

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bernomor: 100.3.4.4_3/DISDIK/S/X/2023. SMA, SMK, SLB, dan sekolah sederajat lainnya, harus menerapkan pembelajaran secara daring.

 

"Terhitung mulai tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah, yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Jambi Syamsurizal, Minggu (1/10/2023).

 

Ini merupakan tindak lanjut surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jambi, tentang Antisipasi Karhutla dan Kualitas Udara yang Memburuk di Provinsi Jambi.


Berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, indeks standar pencemaran udara (ISPU) dalam satu pekan terakhir ini menunjukkan kualitas kategori tidak sehat.

 

Walau siswa dan siswi belajar di rumah, SMA dan sekolah sederajat lainnya di Jambi masih beroperasi. Sehingga, para guru dan tenaga pendidikan lainnya diwajibkan memakai masker serta mengaktifkan unit kesehatan.

 

Tidak hanya Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi pun mengeluarkan instruksi untuk Kelompok Bermain/KB, PAUD, TK, SD, dan SMP atau sederajat yang tersebar di Kota Jambi, sesuai surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Jambi bernomor PK.02.01/2770/Disdik/2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar pada masa Bencana Kabut Asap di Kota Jambi.

 

"Kepada sekolah untuk tetap memberikan materi pembelajaran kepada anak didik, agar para siswa dapat terus belajar di rumah dengan menggunakan metode sistem pembelajaran online atau daring," beber Abu Bakar, Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Sarah Salsabilla

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook