search:
|
PinNews

Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Sah

Yohanes A.K. Corebima/ Senin, 01 Apr 2024 12:00 WIB
Hadirkan 7 Ahli dan 11 Saksi ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Sah

Kubu Anies-Muhaimin memboyong 7 ahli dan 11 saksi, dalam lanjutan sidang PHPU 2024 di MK, Senin (1/4/2024). Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo


PINUSI.COM -Kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memboyong 7 ahli dan 11 saksi, dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024, yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Salah satu dari 7 ahli yang dihadirkan adalah tokoh oposisi sekaligus ekonom senior Faisal Basri.

Kemudian, ahli ilmu pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, Ekonom UI Vid Adrison, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Sedangkan 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman.

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," kata Ketua MK Suhartoyo

Dalam sidang lanjutan itu, Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menyoal pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Menurutnya, pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto, menyalahi berbagai aturan.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," tegas Ridwan.

Ridwan mengatakan, pencalonan Gibran tidak sah lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika  membuka pendaftaran capres-cawapres, masih menggunakan peraturan nomor 19 tahun 2023 yang menyatakan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. 

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a."

"Di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 19 tahun 2023, padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," papanya. 

Pendaftaran capres-cawapres dibuka sejak 19 hingga 25 Oktober 2023.

Setelah pendaftaran Gibran, peraturan 19/2023 kemudian dihapus, dan Gibran dinyatakan lolos sebagai cawapres. 

"Peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang?"

"Konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," terangnya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook