search:
|
PinNews

Duet Ahok-Anies Tak Mungkin Terjadi di Pilgub Jakarta 2024, Ini Alasannya

Yohanes A.K. Corebima/ Sabtu, 11 Mei 2024 17:00 WIB
Duet Ahok-Anies Tak Mungkin Terjadi di Pilgub Jakarta 2024, Ini Alasannya

Wacana duet Basuki Tjahaja Purnama dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, menyita perhatian berbagai pihak. Foto: PINUSI.COM


PINUSI.COM - Wacana duet Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, menyita perhatian berbagai pihak.

Banyak pihak yang meyakini dua eks Gubernur DKI Jakarta itu bakal menjadi duet paling mematikan dalam sejarah Pilkada Jakarta.

Namun, banyak pihak juga justru pesimistis dengan wacana tersebut, dan menganggapnya sebagai gimik politik belaka.

Hal itu dinilai bukan isu serius, dan diyakini tak bakal terjadi karena berbagai alasan. 

Isu duet kedua rival di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu bahkan sampai direspons Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, setelah desas-desus itu semakin liar menggelinding.  

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, mustahil Ahok dan Anies berdiri di dalam kubu yang sama untuk menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024. 

Wacana itu kandas oleh Undang-undang Pilkada, yang memang tak merestui eks gubernur di suatu daerah kembali mencalonkan diri di daerah yang sama, namun maju sebagai calon wakil gubernur. 

"UU tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), gubernur dilarang untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Dody kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Dody menegaskan, Undang-undang Pilkada mengamanatkan, seorang eks gubernur hanya bisa maju menjadi calon gubernur di daerah yang sama.

Itu artinya, Undang-undang Pilkada tak memperkenankan seorang mantan gubernur turun kasta di daerah yang pernah ia pimpin.

Kalau mau, kata dia, seorang eks gubernur yang ingin maju kembali menjadi calon wakil gubernur, mencalonkan diri di daerah lain. 

“7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang mengatur calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan."

"Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama,” beber Dody mengutip Isi UU Pilkada. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook