DPR Nilai Tiktok Shop dan Platform TikTok Sebagai Media Sosial Perlu Dipisahkan
Anggota Komisi VI DPR Amin AK menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara Tiktok Shop dengan platform TikTok sebagai media sosial. Foto: Google
PINUSI.COM - Anggota Komisi VI DPR Amin AK menyoroti
pentingnya tindakan tegas dari pemerintah terhadap penggunaan platform media
sosial (medsos), untuk kegiatan dagang dan transaksi, yang bertentangan dengan
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) dengan Kementerian Perdagangan pada Kamis (14/3/2024), Amin menekankan
perlunya pemisahan yang jelas antara Tiktok Shop dengan platform TikTok sebagai
media sosial.
Dia menegaskan, aktivitas dagang seharusnya dilakukan melalui e-commerce, bukan melalui medsos.
Baca Lainnya :
Amin juga menyoroti
perlunya sikap tegas dari pemerintah terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh
platform media sosial, demi mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Ini kaitannya dengan
keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data,"
ujarnya.
Hal ini juga didukung oleh
pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, yang telah beberapa kali
memberikan peringatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan platform media
sosial.
Baca Lainnya :
Permendag 31/2023 yang mulai berlaku pada 26
September 2023, secara tegas melarang social commerce atau media sosial untuk
melakukan transaksi pembayaran, hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang
dan jasa.
Menanggapi hal ini, Menteri
Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merencanakan
pertemuan dengan perwakilan TikTok di Indonesia dalam waktu dekat.
Pertemuan tersebut akan
membahas isu keamanan data, serta perkembangan platform digital tersebut di
Indonesia secara menyeluruh.
"Nanti bisa dibicarakan soal keamanan datanya seperti apa itu."
"Karena ini banyak yang mencurigai, tapi kita kan tetap harus lihat dulu," jelas Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri