search:
|
PinNews

Buntut Bentrok Maut di Bitung, Polisi Tahan 7 Tersangka dari Dua Ormas

Ade Irfa Avitri/ Senin, 27 Nov 2023 17:00 WIB
Buntut Bentrok Maut di Bitung, Polisi Tahan 7 Tersangka dari Dua Ormas

Konferensi pers penahanan tujuh orang yang terlibat dalam insiden konflik antar-ormas di Bitung. Foto: Google


PINUSI.COM - Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang sebagai tersangka, dalam insiden bentrokan di Bitung.

Ketujuh tersangka berasal dari dua ormas yang terlibat dalam konflik tersebut.

Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto menyatakan, saat ini situasi di Kota Bitung telah aman dan terkendali, setelah terjadi bentrokan pada Sabtu (25/11/2023) lalu.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali," kata Irjen Setyo lewat keterangan tertulisn, Senin (27/11/2023)

Polisi terus berkoordinasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan berbagai komunitas untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dia menyampaikan, kehidupan masyarakat telah kembali normal setelah insiden tersebut.

Sementara, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut Kombes Gani Siahaan menyatakan, dari tujuh orang tersangka yang ditahan, lima di antaranya berinisial GK (20), FL (19), BI (15), MP (20), dan RA, yang disebut masih di bawah umur.

Mereka terlibat dalam kejadian di lokasi kejadian di Jalan Sudirman depan City Mart, yang melibatkan korban dari ormas adat.

Dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di lokasi kejadian di Kelurahan Sari Kelapa, yang melibatkan korban EW alias Elvis (64) dari ormas adat Minahasa.

Korban sempat dirawat di RS Bhayangkara Manado sebelum dinyatakan meninggal. Ada juga korban RW alias Ridel, yang kini dalam perawatan dengan kondisi yang stabil.

Dirreskrimum Polda Sulut menyampaikan, polisi masih melakukan pengembangan kasus di lokasi tersebut, di mana terungkap ada tersangka yang melarikan diri ke Kota Manado, Tomohon, dan Minahasa.

"Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan," ujar Komdes Gani.

Para tersangka dihadapkan pada dakwaan pasal 170 dan pasal 338 KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kedua ormas yang terlibat dalam bentrokan telah mencapai kesepakatan damai.

Wali Kota Bitung Maurits Mantiri mengapresiasi tokoh agama dan Forkopimda yang aktif dalam upaya mediasi, untuk meredakan konflik antara pihak yang terlibat. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook