search:
|
PinNews

Budi Said Pernah Gugat PT Antam Pakai Surat Palsu Sebelum Jadi Tersangka

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 19 Jan 2024 15:00 WIB
Budi Said Pernah Gugat PT Antam Pakai Surat Palsu Sebelum Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Budi Said menggunakan surat palsu untuk menyerang PT Antam. Foto: YouTube@Kejaksaan RI


PINUSI.COM -  Budi Said, pengusaha properti kaya raya di Surabaya yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, ternyata sempat menggugat PT Antam ke pengadilan, sebelum menjadi tersangka.


Pengusaha ini menggunakan surat jual beli emas palsu dalam gugatannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, Budi Said menggunakan surat palsu untuk menyerang PT Antam. 

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka."

"Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Kuntadi di Kejagung kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Surat tersebut menyatakan, PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.

Bahkan, Budi Said mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat tersebut.

Kuntadi menjelaskan, Budi Said tidak beroperasi sendirian dalam pemalsuan surat tersebut. 

Diduga, ia berkolaborasi dengan beberapa individu, termasuk EA dan tiga pegawai PT Antam yang berinisial AP, EK, dan MD.

Pemalsuan ini terjadi pada periode Maret hingga November 2018.

Saat itu, PT Antam tidak memberikan diskon untuk transaksi jual beli emas.

Untuk menutupi rekayasa transaksi, Budi Said melakukan mekanisme di luar aturan, sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol transaksi logam mulia.

Dampak dari kasus ini adalah kerugian sebanyak 1.136 kilogram logam mulia atau setara dengan Rp1,2 triliun. 

Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas. 

Meskipun gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Surabaya, keputusan ini dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, PT Antam akhirnya dibebaskan dari tuntutan Budi Said. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook