Harimau "Puti Malabin" Dilepasliarkan ke Habitat Alami di Sumbar
Harimau Sumatera bernama Puti Malabin. Foto: Antara/HO-KLHK
PINUSI.COM, SUMBAR - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melepasliarkan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). Namanya; Puti Malabin.
Pelepasan ini, Jumat (28/6) tadi di Rimbang Baling, Sumatera Barat. Dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat bersama Balai Besar KSDA Riau.
Harimau Puti Malabin dilepasliarkan setelah berhasil dievakuasi, 4 Februari lalu. Karena interaksi negatif dengan masyarakat di Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Setelah dievakuasi, harimau ini diobservasi ke Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi.
Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Lugi Hartanto memastikan harimau tersebut dilepas ke habitat yang sesuai.
"Balai KSDA Sumbar telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama COP dan Yayasan Sintas Indonesia," katanya dikutip, Sabtu (29/6).
Rekomendasi dari kajian tersebut menetapkan bahwa landscape Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran. Kawasan tersebut dianggap representatif untuk kehidupan harimau.
Proses pelepasliaran dilakukan menggunakan transportasi udara. Didukung oleh TNI AU Riau dan Sumatera Barat.
Lugi memastikan bahwa Tim Gabungan Balai KSDA Sumbar, COP dan Yayasan SINTAS akan melakukan pengawasan pasca pelepasliaran. Setidaknya selama sebulan ke depan.
Editor: Fahriadi Nur