search:
|
PinTect

Rekening ByteDance Dibekukan, Gelapkan Pajak Belasan Juta Dolar AS

Rabu, 07 Apr 2021 09:47 WIB
Rekening ByteDance Dibekukan, Gelapkan Pajak Belasan Juta Dolar AS

Rekening ByteDance dibekukan otoritas India. Tidak terima dan menggugat ke pengadilan, hasil tak sesuai harapan. (Foto: Wikipedia)


Rekening ByteDance dibekukan otoritas India. Tidak terima dan menggugat ke pengadilan, hasil tak sesuai harapan.

PINUSI.COM – Rekening ByteDance dibekukan oleh bank HSBC dan Citibank di Mumbai India, atas perintah Badan Intelijen Pajak India. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan terhadap laporan keuangan perusahaan pebesut aplikasi TikTok tersebut.

Selain itu, India juga sudah mengeluarkan larangan TikTok untuk beroperasi, dan kini ByteDance terjerat kasus penggelapan pajak. Menggapi itu, pihak perusahaan melakukan gugatan ke pengadilan karena menilai tindakan tersebut ilegal dan sebuah pelecehan.

Sayangnya, Pengadilan India justru memerintahkan ByteDance untuk membayar denda 790 juta rupee atau 11 juta dolar Amerika Serikat (AS), setara Rp 154 miliar (kurs Rp 14.000). Menurut pengadilan, denda itu merupakan utang perusahaan terkait kasus penggelapan pajak. Perusahaan juga dilarang menggunakan uang di rekening untuk kegiatan lain.

Sebagaimana dilansir Reuters, Selasa (6/4/2021) waktu setempat, Pengadilan Tinggi di Mumbai mengatakan, seluruh rekening milik ByteDance di India akan dibekukan sesuai dengan jumlah denda yang dikenakan.

Penasihat otoritas pajak federal, Jitendra Mishra mengimbau agar ByteDance menyetor seluruh saldo dari empat rekening perusahaan di India kepada negara. Ia mengatakan, seluruh rekening perusahaan akan tetap dibekukan sampai saldonya dipindahkan ke bank milik negara.

Tak gentar, ByteDance menyatakan akan terus melawan putusan pengadilan tersebut. "Kami siap untuk mengambil langkah lebih lanjut yang diminta oleh pengadilan dan yakin dengan posisi kami dalam masalah pajak ini," tulis pernyataan resmi perusahaan yang ditujukan kepada pengadilan.

Sebelum kasus ini, ByteDance telah menghadapi berbagai tindakan keras dari pemerintah India, terutama larangan operasi TikTok setelah bentrok militer di perbatasan India dengan Tiongkok. Akibat larangan operasi, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas sejumlah tenaga kerjanya di India.



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook