search:
|
PinTertainment

Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Cabut Laporan Polisi

Noer Alam/ Senin, 20 Mei 2024 18:30 WIB
Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Cabut Laporan Polisi

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Inara Rusli, sepakat kliennya dan Virgoun mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Foto: PINUSI.COM/Noer Alam


PINUSI.COM - Inara Rusli dan Virgoun sepakat mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Keduanya memilih berdamai, dengan melakukan permohonan pencabutan laporan polisi.Pencabutan permohonan laporan tersebut kemudian diungkap oleh kuasa hukum Inara Rusli, Ahmad Ramzy.

"Hari ini saya mendatangi Polda Metro ke Subdit Renakta, untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat oleh Saudari Inara."

"Dan juga saya mendatangi Subdit Siber karena Inara selaku terlapor, terhadap laporan yang dibuat oleh saudara Virgoun,"  ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2024).

Virgoun dan Inara memilih mencabut laporan polisi, tanpa syarat apa pun, setelah melakukan pertemuan.

"Mereka berduaa telah bersepakat mencabut laporan polisi."

"Landasannya kesepakatan perdamaian aja, mereka berdua sepakat berdamai."

"Ini kesepakatan perdamaian judulnya Kesepakatan Damai dan Cabut Laporan," jelas Ramzy.

Ramzy mengungkapkan alasan kliennya dan Virgoun sepakat mencabut laporan.

"Landasannya kesepakatan perdamaian aja, mereka berdua sepakat berdamai."

"Ini kesepakatan perdamaian, judulnya Kesepakatan Damai dan Cabut Laporan."

"Akhirnya mereka berdua sepakat berdamai, untuk ke depannya bisa mendidik anak-anaknya menjadi anak yang baik," papar Ramzy.

Inara Rusli sebelumnya melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023. 

Inara Rusli menyangkakan pasal 284 terkait dugaan perzinahan.

Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa, tentang pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan

Virgoun lantas melaporkan balik Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal data pribadi.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juli 2023.

Pelapor, dalam hal ini Virgoun, melaporkan istrinya, Inara Idola Rusli alias Inara Rusli. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Noer Alam

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook