search:
|
PinTect

Jangan Pakai yang Ilegal! Ini 9 Aplikasi untuk Menonton Film yang Bisa Jadi Pilihan

andika/ Sabtu, 04 Mei 2024 03:30 WIB
Jangan Pakai yang Ilegal! Ini 9 Aplikasi untuk Menonton Film yang Bisa Jadi Pilihan

Menonton film melalui aplikasi atau situs ilegal, masih populer di masyarakat. Foto: PxHere/Mohamed Hassan


PINUSI.COM - Menonton film melalui aplikasi atau situs ilegal seperti INDOXXI dan LK21, masih populer di masyarakat.

Namun, melakukannya membawa risiko.

Salah satu bahaya dari situs web ilegal adalah virus yang menginfeksi perangkat elektronik, seperti malware.

Namun, ada bahaya tambahan, yaitu pengguna dapat menjadi korban penipuan siber.

Oleh karena itu, sangat penting bagi orang Indonesia untuk terus menikmati film melalui platform digital resmi.

Meskipun membutuhkan biaya, itu sebanding dengan jaminan risiko yang diberikan kepada pembuat platform atau situs web untuk melihatnya.

Berikut ini daftar adalah platform streaming yang bisa menjadi pilihan Pinusian:

1. Netflix, enawarkan beberapa paket mulai dari Rp50 ribu.

2. Disney+ Hotstar. Harga berlangganan layanan ini mulai dari Rp65 ribu per bulan untuk paket basic, dan premium dari Rp119 ribu per bulan.

3. HBO Go. Paket berlangganan disediakan dengan akses gratis selama 7 hari pertama.

4. Vidio, memiliki tayangan film hingga olahraga serta film dan serial Indonesia, Hollywood hingga drama Asia.

Banyak konten dapat ditonton gratis dan beberapa konten perlu akses berlangganan.

5. iQiyi, menawarkan film, drama, hingga anime dari Asia.

Pinusian bisa menggunakannya dengan mengaktifkan akun VIP.

6. Klik Film. Banyak film dari beragam negara termasuk Indonesia yang tersedia di dalamnya.

Klik Film tersedia di aplikasi dan situs resminya.

7. Bioskop Online. Konsepnya persis seperti menonton film di bioskop. Pinusian hanya membayar film yang ditonton.

8. Cinema Box. Aplikasi ini bisa didapatkan melalui Play Store dan App Store.

9. Viu. Untuk mengaksesnya, perlu akun VIP atau premium dengan harga mulai Rp33 ribu per bulan. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: andika

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook