PINUSI.COM - Di era digital, layanan administrasi kependudukan semakin praktis dengan hadirnya pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara online. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencetak dokumen penting ini.
Dasar Hukum Cetak KK Online
Layanan cetak KK online ini telah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dengan layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mencetak KK kapan saja tanpa harus antre di kantor Dukcapil.
Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mencetak KK secara online:
Baca Juga: Bersinergi Dengan Polri, Menteri PKP Maruarar Bangun Rumah Untuk Polri
Melalui Layanan Kependudukan Daerah
Menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
1. Cetak KK Melalui Layanan Kependudukan Daerah
Berikut langkah-langkah mencetak KK melalui layanan kependudukan daerah:
Ajukan Permohonan: Kirim permohonan cetak KK online melalui situs resmi layanan kependudukan daerah.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Santai Saat Diperiksa Polisi
Masukkan Kontak: Pastikan mencantumkan nomor ponsel dan email aktif untuk menerima file KK dalam format PDF.
Proses oleh Dukcapil: Permohonan akan diproses oleh Dukcapil sebelum diterbitkan.
Pengesahan Dokumen: Dokumen yang disetujui akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR.
Baca Juga: Cara Mudah Mentukan Kiblat dengan Handphone, Begini Caranya
Terima Notifikasi: Sistem akan mengirimkan SMS dan email berisi link unduhan serta PIN rahasia untuk membuka file.
Verifikasi Data: Pastikan semua data sudah benar sebelum mencetak KK.
Cetak KK Mandiri: KK bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
2. Cetak KK Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Selain melalui laman resmi, pencetakan KK juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi IKD. Berikut caranya:
Unduh Aplikasi IKD: Tersedia di Playstore (Android) dan Appstore (iOS).
Buat Akun: Registrasi dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
Login dan Pilih Menu Pelayanan: Setelah login, pilih menu "Pelayanan" di halaman utama aplikasi.
Ajukan Permohonan Cetak KK: Pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga", isi alasan pengajuan, masukkan kode Captcha, lalu klik "Ajukan".
Terima Dokumen via Email: Setelah disetujui, sistem akan mengirimkan KK dalam format PDF dengan QR Code dan PIN ke email pemohon.
Cetak KK: File yang diterima bisa langsung dicetak secara mandiri.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mencetak KK online, pastikan data kependudukan sudah benar dan terupdate. Jika ditemukan kesalahan, segera lakukan perbaikan data melalui aplikasi IKD atau datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.