Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah

Oleh PangeranThursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Ilustrasi kartu keluarga (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Di era digital, layanan administrasi kependudukan semakin praktis dengan hadirnya pencetakan Kartu Keluarga (KK) secara online. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencetak dokumen penting ini.

Dasar Hukum Cetak KK Online
Layanan cetak KK online ini telah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dengan layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan mencetak KK kapan saja tanpa harus antre di kantor Dukcapil.

Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mencetak KK secara online:

Baca Juga: Bersinergi Dengan Polri, Menteri PKP Maruarar Bangun Rumah Untuk Polri

Melalui Layanan Kependudukan Daerah
Menggunakan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)


1. Cetak KK Melalui Layanan Kependudukan Daerah
Berikut langkah-langkah mencetak KK melalui layanan kependudukan daerah:

Ajukan Permohonan: Kirim permohonan cetak KK online melalui situs resmi layanan kependudukan daerah.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Santai Saat Diperiksa Polisi


Masukkan Kontak: Pastikan mencantumkan nomor ponsel dan email aktif untuk menerima file KK dalam format PDF.


Proses oleh Dukcapil: Permohonan akan diproses oleh Dukcapil sebelum diterbitkan.


Pengesahan Dokumen: Dokumen yang disetujui akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR.

Baca Juga: Cara Mudah Mentukan Kiblat dengan Handphone, Begini Caranya


Terima Notifikasi: Sistem akan mengirimkan SMS dan email berisi link unduhan serta PIN rahasia untuk membuka file.


Verifikasi Data: Pastikan semua data sudah benar sebelum mencetak KK.


Cetak KK Mandiri: KK bisa dicetak sendiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.


2. Cetak KK Melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Selain melalui laman resmi, pencetakan KK juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi IKD. Berikut caranya:

Unduh Aplikasi IKD: Tersedia di Playstore (Android) dan Appstore (iOS).
Buat Akun: Registrasi dengan memasukkan nomor KTP dan PIN.
Login dan Pilih Menu Pelayanan: Setelah login, pilih menu "Pelayanan" di halaman utama aplikasi.
Ajukan Permohonan Cetak KK: Pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga", isi alasan pengajuan, masukkan kode Captcha, lalu klik "Ajukan".
Terima Dokumen via Email: Setelah disetujui, sistem akan mengirimkan KK dalam format PDF dengan QR Code dan PIN ke email pemohon.
Cetak KK: File yang diterima bisa langsung dicetak secara mandiri.


Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mencetak KK online, pastikan data kependudukan sudah benar dan terupdate. Jika ditemukan kesalahan, segera lakukan perbaikan data melalui aplikasi IKD atau datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta