Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Santai Saat Diperiksa Polisi

Oleh PangeranWednesday, 5th March 2025 | 11:29 WIB
Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys, Santai Saat Diperiksa Polisi
Nikita Mirzani mengunakan baju oren setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Selain Nikita, asistennya, Mail Syahputra, juga turut diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kasus Pemerasan yang Menjerat Nikita Mirzani
Laporan terhadap Nikita Mirzani pertama kali dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Nikita diduga terlibat dalam tindak pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Nikita sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan.

Gaya Santai Nikita Mirzani Saat Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam, Nikita dan Mail resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Nikita tampak santai saat keluar dari ruang pemeriksaan. Bahkan, ia mengenakan seragam tahanan layaknya outer yang hanya disampirkan di pundaknya. Sambil tersenyum ke arah awak media, Nikita melangkah percaya diri menuju mobil tahanan.

"Ya gimana? Maunya gimana? Sans (santai)," ujar Nikita dengan nada khasnya saat ditanya mengenai penahanannya di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Dihujani 109 Pertanyaan Selama Pemeriksaan
Dalam proses penyelidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengajukan total 109 pertanyaan kepada Nikita Mirzani. Sementara itu, Mail Syahputra dicecar dengan 99 pertanyaan terkait kasus yang sama.

"Terhadap tersangka Saudari NM (Nikita Mirzani), dilakukan dua kali proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Terkini

Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
Brimob Metro Jaya Gelar Dapur Lapangan di Pondok Gede Permai untuk Bantu Warga Terdampak Banjir
PinNews | in 2 hours
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
Pemerintah Segel Empat Destinasi Wisata di Puncak Bogor Akibat Pelanggaran Lingkungan
PinNews | in an hour
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
Komisi II DPR RI Tolak Usulan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024 Hingga 2026
PinNews | in 16 minutes
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
Cara Efektif Membersihkan Memori HP Tanpa Hapus Data
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 14:06 WIB
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
Cara Mencetak Kartu Keluarga (KK) Secara Online dengan Mudah
PinTect | Thursday, 6th March 2025 | 13:31 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
Ramalan Zodiak Hari Ini, 6 Maret 2025: Keberuntungan dan Tantangan Menanti!
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 12:22 WIB
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
Manajer Reza Gladys Diperiksa, Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Kian Berkembang
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 11:22 WIB
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Pernah Menyeret Nikita Mirzani
PinTertainment | Thursday, 6th March 2025 | 10:45 WIB
Pemerintah Tunda Pengangkatan CASN 2024, Ini Jadwal Terbarunya
Pemerintah Tunda Pengangkatan CASN 2024, Ini Jadwal Terbarunya
PinNews | Thursday, 6th March 2025 | 09:00 WIB
KKP Terus Genjot Produksi Perikanan Budidaya Di Ramadan hingga Lebaran
KKP Terus Genjot Produksi Perikanan Budidaya Di Ramadan hingga Lebaran
PinNews | Thursday, 6th March 2025 | 08:25 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta