PINUSI.COM - Komisi XI DPR RI saat ini ikut menyoroti kasus iPhone 16 yang saat ini dalam status Ilegal di Indonesia. Produk terbaru Apple tersebut saat ini belum bisa diperjualbelikan secara resmi karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementrian Perindustrian (Kemenperin).
Salah satu Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam marah ketika pihak Apple meminta tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun. Mufti murka dan geram setelah mendengar bahwa Apple meminta usulan tersebut.
"Hari Ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini Pak." kata Mufti saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir yang disiarkan secara virtual, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: Tersangka "Pelindung" Situs Judi Online Merupakan Pegawai Komdigi, Budi Arie Disorot
Mufti juga mengusulkan untuk melakukan pemblokiran terhadap semua produk Apple di Indonesia.
"iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita Pak," lanjut Mufti.
Maka dari itu, Mufti meminta Erick Thohrir untuk ikut menanggapi polemik iPhone 16 di Indonesia. Terlebih lagi, dirinya menilai kalau Menteri BUMN sekaligus Ketua PSSI menilai pengalamannya dalam menangani masalah sepak bola.
Baca Juga: Miris! Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Karena Peredaran Obat Terlarang di Cirebon
"Maka harapak kami, kami meminta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringannya luar biasa. Pernah menangani sepak bola kelas Internasional. Maka kami harap Bapak bisa turun tangan dalam hal ini agar kita tidak tergantung namanya iPhone Pak," pinta dia
"Kami ini kemari mikir Masyaallah mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Inodnesia, tapi ternyata mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun, kami dari rakyat Indonesia marah kepada iPhone tidak boleh masuk ke negara kita Pak. Ini pelecehan kepadan negara kita Pak." pungkasnya." ujar Mufti.