search:
|
PinNews

Waduh! Posko THR Keagamaan 2021 Dibanjiri Laporan

carrisaeltr/ Minggu, 02 Mei 2021 21:39 WIB
Waduh! Posko THR Keagamaan 2021 Dibanjiri Laporan

Posko THR Keagamaan 2021 mencatat ada 484 konsultasi dan 292 pengaduan THR para karyawan dari berbagai sektor

PINUSI.COM – Posko THR, Tunjangan Hari Raya, Keagamaan 2021 besutan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku sudah menerima sebanyak 776 laporan pembayaran THR. Jumlah ini didapat selama periode tanggal 20-30 April 2021.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR. Dijelaskan juga, sumber laporan ini adalah para karyawan dari berbagai sektor usaha. Di antaranya, ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain sebagainya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker Anwar Sanusi, pada Minggu (2/5/2021). Dia menuturkan, laporan yang telah diterima tersebut merupakan tanda bahwa posko yang didirikan itu telah dimanfaatkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Anwar menambahkan, laporan-laporan itu juga merupakan bukti bahwa masih ada kekhawatiran di masyarakat soal tidak dibayarkannya THR. "Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dan lain-lain. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu," katanya.

Posko THR

Atas laporan yang telah diterima, Anwar menjamin akan segera ditindaklanjuti tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker.

"Berdasarkan laporan tim posko, sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," ujarnya.

Dia pun menjelaskan, keberadaan posko ini juga dihadirkan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Dalam pelaksanaannya, sambung dia, turut juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Anwar bilang, tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanan tugas Posko THR 2021. "Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti," tandas Anwar.



Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook