search:
|
PinNews

SPBU Jual Pertalite Campur Air, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka

Gabriella Hanyokrokusumo/ Kamis, 28 Mar 2024 12:00 WIB
SPBU Jual Pertalite Campur Air, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan Tiga Tersangka

Aparat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka kasus SPBU mencampur Pertalite dengan air. Foto: PINUSI.COM/Gabriella


PINUSI.COM - Aparat Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, dengan modus mencampur BBM jenis Pertalite dengan air.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat.

Akibat memakai BBM bercampur air, dua kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mogok.

"Kasus ini terjadi pada Hari Senin tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 wib."

"Ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106 yang berada di jalan Insinyur H Juanda Nomor 58/100, Marga Jaya,Bekasi Selatan, Kota Bekasi."

"Lalu selanjutnya tim kami langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut, dan mengamankan dua botol ukuran masing-masing botol 600 ml, sebagai sampel BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air, setelah sebelumnya menginterogasi supervisor SPBU," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, Rabu (27/3/2024). 

Bersama dengan Pertamina regional Jawa bagian barat, Firdaus pun membeberkan kronologi investigasi gabungan yang dilakukan di lapangan.

Selanjutnya, timnya membawa para pelaku untuk dilakukan pengembangan.

"Jadi besoknya sekitar pukul 21.00 WIB, hasil investigasi gabungan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dengan pihak Pertamina regional Jawa bagian barat."

"Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat 4 dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air, dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki."

"Dan kami berhasil mengamankan dua orang pelaku AMT (Awak mobil tangki) Nana Nasrudin atau Nana (32), sebagai sopir, dan Muhamad Apip atau Apin (27) sebagai kenek, di Pool Terminal Depo Cikampek Jalan Ahmad Yani Nomor 105 Dawuan Barat, Cikampek, Karawang," terangnya.

Dan dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus, pihaknya kemudian mengamankan tiga pelaku, yaitu Andre Darma (67) Engkos (51), dan Subarna, di SPBU 34.41341, di Jalan Anggadita, Desa Klari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

"Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite," terang AKBP M Firdaus.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti.

Dan menurut Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, mereka terkena dua pasal sekaligus.

"Kami mengamankan barang bukti selang air dan selang lison, yang digunakan para pelaku untuk melalukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite."

"Di mana selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan, dan selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki, menggantikan isi BBM yang berkurang."

"Pasal yang dipersangkakan, pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas pasal 55 UU 2/2021 tentang Migas, dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas Firdaus. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Gabriella Hanyokrokusumo

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook