Simak ! Aturan PPKM Level 3 Pada Hari Natal Dan Tahun Baru

Oleh adminnewsThursday, 25th November 2021 | 16:32 WIB
Simak ! Aturan PPKM Level 3 Pada Hari Natal Dan Tahun Baru

Kapasitas mal dan tempat wisata maksimal 50 persen

Pinusi.com – Aturan atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Peraturan ini sudah tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sejumlah lokasi menjadi tempat diberlakukannya aturan pembatasan kegiataan PPKM level 3 ini, mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat wisata. Peraturan PPKM level 3 ini bertujuan untuk menekan dan mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga : KOMINFO GELAR LITERASI DIGITAL NETIZEN FAIR 2021 , AJAK MASYARAKAT BIJAK GUNAKAN RUANG DIGITAL

kominfo - Literasi Digital Netizen Fair 2021

Adapun syarat untuk masuk mall dan tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Syarat masuk mal dalam masa PPKM Level 3

  • Memiliki dan menggunakan apikasi PeduliLindungi ketika masuk dan keluar mal
  • Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

Syarat masuk tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Tidak jauh berbeda dengan syarat masuk mal, ini adalah syarat untuk memasuki tempat wisata dalam masa PPKM Level 3:

  • Pada tempat – tempat wisata prioritas diterapkan kebijakan ganjil-genap pelat nomor guna mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi kerika masuk serta keluar tempat wisata.
  • Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain syarat masuk, terdapat pula penetapan untuk mengatur kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kedua tempat umum tersebut ketika PPKM Level 3 diberlakukan.

Batasan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal ketika PPKM Level 3

  • Tidak boleh ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru untuk Mal, kecuai berupa pameran UMKM
  • Jam operasional diperpanjang dari 09.00 – 21.00 waktu setempat menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini guna mencegah terjadinya kerumunan di jam – jam tertentu.
  • Maksimal kuota pengunjung adalah 50 persen kapasitas total.
  • Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan boleh dilakukan dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Batasan kegiatan di tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Ini adalah peraturan yang diberlakukan di tempat wisata :

  • Untuk destinasi wisata favorite, dihimbau untuk meningjatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3
  • Memfasilitasi protokol kesehatan dengan baik
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menghalangi pemberlakuan jaga jarak
  • Maksimal jumlah wisatawan 50 persen dari kapasitas total
  • Tidak boleh menggelar pesta perayaan yang mengundang kerumunan, baik di tempat terbukan maupun tertutup.
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan kerumunan secara massif
  • Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa diselenggarakan sebelum pandemic Covid-19.

Seluruh peraturan pemberlakuan tersebut guna mencegah terjadinya peningkatan kasus infeksi virus corona yang biasanya terjadi akibat momentum libur panjang. (ndz)

Terkini

Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
Tekel Fred Ke Mees Hilgers Bikin Fans Timnas Ketar-Ketir
PinSport | 5 hours ago
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
[Cek Fakta] Gibran Menungudurkan Diri, Anies Baswedan Gantikan Gibran
PinNews | 5 hours ago
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
Rekayasa Lalu Lintas Sekitar Monas untuk Perayaan HUT ke-79 TNI, Ini Himbauan dari Polda Metro Jaya
PinNews | 5 hours ago
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
5 Oktober Diperingati Sebagai Hari Guru Sedunia, Rayakan Dengan Berbagi Ucapan Ini
PinNews | 5 hours ago
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
Setelah Video Mesum Gorontalo, Kini Video Mesum Inses Kuningan Viral
PinNews | 5 hours ago
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
HUT Ke-79 TNI: Panglima TNI Agus Subiyanto Soroti Kesejahteraan dan Profesionalisme Prajurit
PinNews | 11 hours ago
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
Lirik Lagu Fuel - Eminem, Sindirian Keras Sang Rapper Dunia Untuk Kasus .PDiddy
PinTertainment | 12 hours ago
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
Lewat Lagu, Eminem Umumkan Kehamilan Sang Anak Hailie Jade Scott
PinTertainment | 12 hours ago
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
Israel Perintahkan Evakuasi di Beirut, Serangan Udara Meningkat
PinNews | 12 hours ago
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
Panik! Happy Asmara Tidak Sengaja Makan Daging Babi
PinTertainment | Thursday, 3rd October 2024 | 22:24 WIB