PINUSI.COM - Tiga orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus video inses yang viral di Kuningan, Jawa Barat. Video tersebut memperlihatkan hubungan terlarang antara seorang ibu dan anak laki-lakinya, yang diduga hendak diperjualbelikan melalui media sosial.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah ibu berinisial S (36) dan anak laki-lakinya R (20), yang menjadi pemeran dalam video tersebut. Selain itu, ada juga seorang pria berinisial KS (26) yang diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan mereka dan berperan sebagai perekam video.
Menurut pernyataan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, video tersebut direkam pada Rabu, 2 Oktober 2024. "KS sempat menginap di rumah S sehari sebelum peristiwa terjadi. Pada malam itu, terjadi pembicaraan terkait pembuatan video inses dengan tujuan komersial," jelas Putu pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Rekaman tersebut dibuat pada pagi hari, setelah suami S berangkat kerja. Peristiwa ini terjadi di kediaman S, dan seluruh kejadian tersebut diabadikan oleh KS. Rencananya, video ini akan diunggah ke media sosial untuk dijual kepada pihak yang berminat dengan harga tinggi.
Namun, sebelum sempat dijual, video tersebut dikirim oleh KS kepada seorang temannya di wilayah Ciwaru. Akibatnya, rekaman tersebut menyebar dengan cepat di media sosial.
Polisi kini terus mendalami kasus ini, termasuk platform mana yang digunakan oleh KS untuk berencana menjual video tersebut. Kasus ini telah menghebohkan masyarakat setempat, dan polisi berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.