search:
|
PinNews

Rapor Merah 4 Tahun Anies Baswedan, LBH Jakarta Layangkan Tuntutan

Selasa, 19 Okt 2021 18:48 WIB
Rapor Merah 4 Tahun Anies Baswedan, LBH Jakarta Layangkan Tuntutan

Genap empat tahun Anies Baswedan memimpin Ibukota, momen LBH Jakarta memberikan 9 tuntutan kepada Anies

PINUSI.COM - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meluncurkan kertas posisi yang bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibukota" yang bertepatan dengan empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan di Ibukota, Sabtu (16/10/2021).

LBH Jakarta menyerahkan langsung ke pemprov DKI Jakarta dengan memberikan 9 tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait denan rapor merah empat tahun kepemimpinannya, Senin (18/10/2021).

Dalam konferensi pers yang bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibukota", ada 10 masalah yang disorot dimasa Anies Baswedan memimpin.

10 Masalah di masa Kepemimpinan Anies Baswedan pada kertas posisi LBH Jakarta

Masalah pertama, buruknya kualitas udara Jakarta yang sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN). Pemprov DKI dinilai abai untuk mencegah dan menanggulanginya.

Kedua, sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi air. Permasalahan ini utamanya dapat ditemui pada pinggiran-pinggiran kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu di Ibukota.

Ketiga, penanganan banjir. Beberapa tipe banjir Jakarta tersebut masih disikapi Pemprov DKI sebagai banjir karena luapan sungai, sehingga fokus penanganan ada pada aliran sungai di wilayah Jakarta yakni menghilangkan hambatan pada aliran sungai dari hulu ke hilir di wilayah DKI Jakarta dan masih tetap cenderung pada pengerasan (betonisasi).


Keempat, penataan kampung kota dengan pendekatan partisipatif dengan warga (community Action Plan) masih jauh dari yang diharapkan. Salah satu contoh penerapan Kampung Akuarium, namun dalam penerapannya tidak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Akuarium.

Kelima, Perda Bankum yang telah ada dari tahun 2014 hingga sudah berjalan selama 7 tahun, namun tidak jelas penyelesaian Perda Bankum tersebut.

Keenam, tempat tinggal DP 0 persen yang jauh dari target. Kebijakan tersebut berawal dari pembangunan sebanyak 232.214 unit kemudian dipangkas menjadi 10 ribu unit saja.

Ketujuh, belum ada intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI Jakarta terkait permasalahan yang menimpa warga pesisir dan pulau-pulau kecil, terkucil.

Kedelapan, LBH menyoroti penanganan pandemi Covid-19 masih setengah hati. 3T Pemprov DKI Jakarta masih rendah di masa krisis serta banyak masalah terkait vaksin.

Kesembilan, penggusuran masih terjadi dan menghantui warga Jakarta. LBH menyayangkan perbuatan tersebut dijustifikasi dengan menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak memiliki perspektif HAM.

Dan yang terakhir, soal reklamasi masih berlanjut. Inkonsistensi penghentian reklamasi yang dimulai pada 2018 silam dengan menerbitkan Pergub DKI 58/2018.


Dari semua masalah yang sudah disebutkan, LBH menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk:

  1. Membuat strategi dan rencana aksiĀ  pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
  2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta
  3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;
  4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga;
  5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;
  6. Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;
  7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;
  8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;
  9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.

(fe)



Editor: Cipto Aldi

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook