PINUSI.COM - Sebanyak 12 kuliner khas Betawi ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal, oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal ini berdasarkan Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterima Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
"Pemberian Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para pelaku kuliner Betawi, agar terus menjaga eksistensinya dalam menghadapi maraknya kuliner dari luar," ucap Kepala Dishub Jakarta Iwan Henry Wardhana, Sabtu (18/5/2024).
KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis yang perlu dilindungi.
Iwan menyebut, pencatatan ini bukan hanya sebagai pengakuan terhadap budaya Betawi, namun juga pengakuan hukum dari pemerintah.
Perlindungan terhadap KIK diperlukan kerja sama antara pemerintah daerah, masyarakat setempat, serta para pemangku kepentingan terkait, agar saling membantu menginventarisasikan setiap KIK ke dalam Pusat Data Nasional KIK.
12 KIK Indikasi Asal yang telah dicatatkan inventarisasinya adalah Komunitas Gabus Pucung, Asinan Betawi, Bir Pletok, Gado-gado Jakarta, Kembang Goyang, Kerak Telor, Laksa Betawi, Roti Buaya, Selendang Mayang, Soto Betawi, Kue Rangi, dan Sayur Asem.
"Melalui pencatatan ini diharapkan para komunitas, khususnya komunitas kuliner Betawi, dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks," tutur Iwan. (*)