search:
|
PinNews

PPATK Temukan 2 Indikasi Tindak Pidana Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Jumat, 06 Okt 2023 18:38 WIB
PPATK Temukan 2 Indikasi Tindak Pidana Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Tersangka Korupsi Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Sumber: Sekretariat Kabinet)


PINUSI.COM - PPTAK mengindikasi adanya perbuatan pidana terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Hasil analisa itupun diserahkan ke KPK.

Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan terdapat dua indikasi korupsi dan pencucian uang. Ia juga mengklaim bahwa penyidik sedang bekerja untuk hal tersebut.

"Kedua indikasi itu (korupsi dan pencucian uang) ada. Penyidik sedang bekerja untuk itu," ujar Natsir dilansir dari cnnindonesia, Jumat (6/10/2023).

"Hasil Analisis terkait yang bersangkutan (SYL) sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu," lanjutnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan hasil analisis terkait SYL telah diserahkan kepada KPK.

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun KPK belum mengumumkan secara resmi identitas kedua tersangka sisanya berikut konstruksi lengkap kasus itu kepada publik.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum Kementan RI.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementerian di Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara, seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Rumah SYL di Makassar juga ikut digeledah. Dalam penggeledahan itu KPK mangamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.

SYL telah merespon terkait proses penegakan hukum di KPK. Ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pertanian agar bisa fokus menghadapi proses hukum. (*)



Editor: Cipto Aldi
Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook