PINUSI.COM - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh, Tamiang, atas kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram.
Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf mengatakan, caleg bernama Sofyan itu dipecat dari keanggotaan partai, dan digantikan oleh caleg urutan kedua.
"Yang bersangkutan akan kami pecat sebagai anggota PKS dan posisinya digantikan dengan caleg urutan 2 terbesar," katanya.
Ia juga menuturkan, partainya akan mendukung pemerintah dalam memberantas jaringan narkoba.
"Kami akan bekerja sama dengan penegak hukum agar partai kami di seluruh struktur (tingkat pusat, provins, dan kota) tidak dijadikan tempat bersembunyi para pelaku kejahatan apa pun, apalagi kejahatan narkoba," tegasnya.
Sementara, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan terhadap Sofyan, caleg terpilih, dilakukan pada Sabtu (25/5/2024) di Manyak Payed, Aceh Tamiang.
"Benar yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," katanya.
Mukti juga mengatakan, Sofyan buron selama 3 pekan dan sempat berpindah tempat.
"Berdasarkan kegiatan analisa dan profiling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian."
"Di mana tersangka DPO melairkan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," beber Mukti. (*)