search:
|
PinNews

Oknum PT Antam Tipu Konglomerat Surabaya, Begini Kronologinya

carrisaeltr/ Senin, 18 Jan 2021 12:45 WIB
Oknum PT Antam Tipu Konglomerat Surabaya, Begini Kronologinya

PT Antam dituntut Rp 817,4 M karena gelapkan 1.136 kg emas

PT Aneka Tambang (Antam) digugat Rp 817,4 M oleh Budi Said, warga Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Tercatat ada 5 pihak tergugat dari perkara ini, di antaranya, PT Antam, Endang Kumoro Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto General Trading Manufacturing & Service Senior Officer, dan Eksi Anggraeni.

Dalam dokumen putusn bernomor 2576/Pid.B/2019/PN.Sby awal mula perkara ini terjadi pada Februari 2018. Kala itu, Budi Said bertemu Melina pemilik toko emas di Krian yang menceritakan Antam Surabaya sedang menjual emas harga diskon.

Kejadian berlanjut pada tanggal 19 Maret 2018. Dimana Budi Said ditemani Marlina berangkat ke kantor Antam Surabaya. Sesampainya di sana mereka bertamu dengan Endang Kumoro dan Misdianto, karyawan Antam.

Sedangkan Eksi Anggraini, yang mengaku sebagai Marketing Antam, saat itu sebagai pihak yang memberikan penjelasan perihal cara beli emas harga diskon. Dalam pembicaraan itu, Eksi menawarkan emas batangan dengan harga Rp 530.000.000/kg. Mendengar itu, Budi pun tertarik dan langsung mengirimkan uang ke rekening resmi Antam.

BACA JUGA: BERKAT PPATK PENERIMAAN NEGARA BERTAMBAH TRILIUNAN RUPIAH

Setelahnya, Budi pun pulang. Tak lama Eksi kembali menghubungi Budi dengan maksud menawarkan diri menjadi kuasa pembeli, alasan Eksi, agar Budi tidak disulitkan dengan pengurusan administrasi pembelian emas. Dan untuk jasa yang Eksi tawarkan, Budi memberikan komisi sebesar Rp 10 juta/kg.

Kemudian pada 20 Maret 2018, Budi kembali menerima panggilan telepon dari Eksi. Yang memberitahukan, bahwa ada stoke mas di Antam. Mendengar itu, Budi langsung memesan sebanyak 20 kg dengan harga diskon yang sama seperti sebelumnya.

Uang pembelian sebessar Rp 10,6 miliar, Budi kirim ke rekening BCA Cabang Kelapa Gading milik PT Antam bernomor 4133005393. Hingga pada tanggal 22 Maret 2018, Budi mulai merasa gelisah lantaran belum menerima emas yang dia beli. Masih di hari yang sama, Eksi kembali menghubungi Budi memberitahu bahwa telah ada emas dengan harga diskon bervariasi, kisaran Rp 505-525 juta /kg.

BACA JUGA: IKK NAIK: OPTIMISTIS KONSUMEN MENANTI EKONOMI PULIH

Singkat cerita, Budi telah mengirimkan uang ke rekening PT Antam sebanyak Rp 3.593.672.055.000 atau Rp 3,5 triliun, seharusnya Budi Said mendapatkan emas sebanyak 7.071 kg. Tapi dia hanya menerima 5.395 kg. Maka, ada selisih 1.136 kg emas yang belum dia terima namun sudah Budi bayar.

Selanjutnya Budi Said mendapatkan kabar dari Eksi Anggraini bahwa sudah tidak ada harga diskon di Antam sehingga pembelian berhenti. Budi Said menanyakan kepada Eksi Anggraini mengenai kekurangan emas dan selanjutnya membuat surat resmi kepada Antam.

Dan pada 16 November 2018, surat itu Misdianto balas, dengan terbubuhi tanda tangan Endang Kumoro. Dalam surat tertulis, bahwa Budi Said membeli emas batangan di butik emas Antam dengan ketentuan 1.136 kg x Rp.505 juta = Rp 573.650.000.000, dengan sistem penyerahan emas secara bertahap, yakni 16 November, 23 November, 30 November, 7 Desember, 14 Desember, dan 21 Desember 2018. Tapi janji tinggal janji, Budi tidak pernah lagi menerima pengiriman emas sejak bulan November 2018.

Budi tersadar sudah menjadi korban penipuan. Dia langsung bersurat ke Antam Cabang Surabaya, tapi tak kunjung ada balasan. Dia pun mencoba bersurat surat ke Antam Pusat Jakarta dan balasannya menyebut bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akhirnya pada 7 Februari 2020 perkara ini Budi bawa ke meja hijau.



Penulis: carrisaeltr

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook