Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli emas PT Antam. Foto: Google
PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia alias emas PT
Antam.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam.
Status tersangka tersebut diumumkan
dalam jumpa pers, Kamis (18/1/2024).
Menurut Kuntadi, kasus ini berawal dari niat Budi Said membeli emas dari beberapa pegawai PT Antam, pada Maret–November 2018.
Mereka diduga melakukan permufakatan
jahat, dengan merancang rekayasa transaksi jual beli emas, menetapkan harga jual
di bawah yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dan menciptakan kesan diskon yang
seolah-olah berasal dari PT Antam, padahal tidak.
"Pada
saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi transaksinya
tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang
telah ditetapkan PT Antam," jelas Kuntadi.
Akibat perbuatan tersebut, terjadi selisih yang signifikan antara jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Untuk menutupi selisih tersebut, Budi Said diduga membuat surat yang diduga palsu, untuk membenarkan transaksi tersebut.
Dampak
dari tindakan ini adalah kerugian sekitar 1,136 ton logam mulia, atau sekitar
Rp1,1 triliun bagi PT Antam.
Budi Said dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak lain dari PT Antam
juga sedang dalam pengembangan, dan diharapkan segera ditentukan sikap
terhadap mereka. (*)
Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Ade Irfa Avitri