search:
|
PinNews

Minus DIY, KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi pada 27 November

Robby Nova Azhari/ Senin, 01 Apr 2024 15:00 WIB
Minus DIY, KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi pada 27 November

KPU bakal menggelar pemilihan kepala daerah 2024 secara serentak di 37 provinsi di Indonesia. Foto: YouTube/KPURepublikIndonesia


PINUSI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 secara serentak di 37 provinsi di Indonesia. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada Serentak 2024 hanya akan diikuti oleh 37 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pemilihan langsung.

Menurut Hasyim, DIY memiliki aturan istimewa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

DIY memiliki kewenangan istimewa di tingkat provinsi.

Aturan tersebut menyatakan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dipilih melalui pemilihan umum, tetapi melalui proses pengukuhan.

Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 yang akan menyelenggarakan Pilkada 2024.

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pemilihan langsung di 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024), seperti yang diungkapkan oleh Hasyim.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 diluncurkan oleh KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (31/3/2024).

Dalam penyelenggaraan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, dalam waktu satu bulan setelah berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Kemudian, DPRD DIY melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon Gubernur Sultan Hamengku Buwono, dan calon wakil gubernur Adipati Paku Alam.

Tahapan berikutnya, DPRD DIY menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan visi, misi, dan program kerja dari calon gubernur.

Rapat paripurna dilaksanakan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah hasil penetapan dari Panitia Khusus diterima.

Setelah itu, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengkubuwono sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai wakil gubernur.

Penetapan tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri untuk pengesahan.

Presiden akan mengesahkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY berdasarkan usulan dari Mendagri.

Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X, telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta pada 10 Oktober 2022, dan mereka akan menjabat hingga 2027. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Robby Nova Azhari

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook