search:
|
PinNews

May Day! Hari Ini Ribuan Buruh Kepung Istana Negara

Yohanes A.K. Corebima/ Rabu, 01 Mei 2024 09:00 WIB
May Day! Hari Ini Ribuan Buruh Kepung Istana Negara

Ribuan buruh bakal mengepung Istana Negara, Jakarta, pada peringatan hari buruh sedunia alias May Day, Rabu (1/5/2024) hari ini. Foto: Istimewa


PINUSI.COM - Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, mengatakan ribuan buruh bakal mengepung Istana Negara, Jakarta, pada peringatan hari buruh sedunia alias May Day, Rabu (1/5/2024) hari ini. 

Said mengatakan aksi damai ini akan digelar pada pukul 09.30 hingga 12.30 WIB, dengan jumlah peserta yang diperkirakan mencapai 50 ribu orang. 

“Dari Istana kita akan bergerak ke Stadion Madya Senayan, merayakan May Day Fiesta,” kata Said lewat keterangan tertulis yang diterima PINUSI.COM, Rabu (1/5/2024). 

Pada peringatan May Day tahun ini, buruh, kata Said membawa sejumlah tuntutan yang mesti didengar pemerintah.

Salah satu tuntutan pokok mereka adalah mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja dan Hostum, kemudian hapus outsourcing tolak upah murah. 

“Ada beberapa alasan buruh menolak aturan itu."

"Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah."

"Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing,” ujar Said. 

Pada poin berikutnya, buruh, lanjut Said, juga tak terima dengan sistem kerja kontrak, yang dilakukan oleh perusahaan selama berkali-kali.

Dia mengatakan, di sejumlah perusahaan, buruh seolah dikontrak seumur hidup, padahal kontrak ada batasannya, yakni hanya lima tahun. 

“Kemudian pesangon yang murah."

"Dalam aturan sebelumnya, seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, saat ini bisa mendapatkan 0,5 kali."

"Selanjutnya  tentang PHK yang dipermudah."

"Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh,” tegasnya. 

Poin berikutnya, buruh juga mendesak pemerintah membuat peraturan cuti haid dan cuti melahirkan bagi buruh perempuan.

Menurut Said, sampai sekarang banyak buruh perempuan yang belum mendapatkan hal ini, mereka bahkan tetap dipaksa bekerja ketika sedang datang bulan, dan tak diberi waktu cuti yang cukup usai melahirkan. 

“Berikutnya adalah soal tenaga kerja asing."

"Dalam Perppu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan, dan yang terakhir dihilangkan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003,” beber Said. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Yohanes A.K. Corebima

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook