search:
|
PinNews

Pekan Depan DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Fariz Agung Prasetya/ Selasa, 21 Mei 2024 03:30 WIB
Pekan Depan DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test untuk Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Pekan depan, Komisi XI DPR akan memulai uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia. Foto: iStock


PINUSI.COM - Pekan depan, Komisi XI DPR akan memulai uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon deputi gubernur senior (DGS) Bank Indonesia.

Destry Damayanti saat ini menjabat DGS BI. Namun, jabatannya akan berakhir tahun ini, setelah menjabat sebagai DGS sejak 2019.

Ia dilantik di Mahkamah Agung pada Agustus tahun itu.

Menurut pasal 41 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), anggota dewan gubernur BI memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya.

Presiden Joko Widodo telah memberikan nama-nama calon deputi gubernur senior BI kepada DPR sejak dua pekan lalu, kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Namun, dia belum melihat nama-nama yang dikirimkan Presiden Jokowi, karena suratnya belum dibuka.

"Belum tahu saya nama-namanya, belum buka suratnya," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dia juga tidak dapat mengungkapkan berapa banyak nama yang diusulkan Jokowi ke DPR, termasuk apakah Destry dicalonkan kembali.

Untuk saat ini, Casco hanya dapat menyatakan surat presiden ke pimpinan itu akan dikirim ke Komisi XI pekan depan untuk diuji.

"Mungkin pekan depan kita sudah turunin (surpres-nya ke Komisi XI)," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Pasal 41 UU PPSK menyatakan Presiden merekomendasikan dan mengangkat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur dengan persetujuan DPR.

Presiden juga merekomendasikan calon Deputi Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.

Presiden mengusulkan paling sedikit tiga calon kepada DPR untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur senior, dan paling sedikit dua calon untuk jabatan wakil gubernur.

Tidak lebih dari tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, usulan Presiden harus disampaikan kepada DPR. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Fariz Agung Prasetya

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook